Mohon tunggu...
Nur Fadia
Nur Fadia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Hobi saya adalah membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali potensi pasar fintech syariah di indonesia

29 Desember 2023   13:59 Diperbarui: 30 Desember 2023   10:37 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi pasar yang besar untuk fintech syariah. Dengan lebih dari 225 juta Muslim, pasar ini masih sangat besar dan sebagian besar belum digali.
 
Fintech syariah adalah model bisnis yang menggabungkan prinsip-prinsip syariah dengan teknologi finansial. Ini mencakup berbagai layanan dan produk, termasuk pinjaman, asuransi, investasi, dan lainnya. Fintech syariah berusaha untuk menggabungkan teknologi modern dengan prinsip-prinsip keuangan Islam yang berkelanjutan dan etis.
 
Pasar fintech syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada lebih dari 20 perusahaan fintech syariah yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia pada tahun 2020, naik dari hanya beberapa perusahaan beberapa tahun sebelumnya.
 
Namun, potensi pasar ini masih jauh dari tergali. Menurut data dari Bank Indonesia, hanya sekitar 36% dari populasi dewasa di Indonesia yang memiliki rekening bank pada tahun 2019. Ini menunjukkan bahwa masih ada banyak ruang untuk inklusi finansial, dan fintech syariah dapat memainkan peran penting dalam hal ini.
 
Selain itu, ada juga potensi untuk ekspansi produk dan layanan. Saat ini, sebagian besar fintech syariah di Indonesia berfokus pada pembiayaan peer-to-peer (P2P). Namun, ada peluang untuk mengembangkan produk dan layanan lain, seperti asuransi syariah (takaful), investasi syariah, dan layanan pembayaran digital syariah.
 
Dengan pendekatan yang tepat, fintech syariah dapat membantu mendorong inklusi finansial dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sambil memastikan bahwa produk dan layanan keuangan tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Dosen Pengampu:Fitriani,M.E

Istitut Agama Islam Negeri Bone
 
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun