Mohon tunggu...
Nur Erlyvia Syaharani
Nur Erlyvia Syaharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMM prodi Akuntansi

Time keeps moving, standing still won't bring change.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Gadai (Rahn): Pengertian, Rukun, Syarat, dan Manfaat Rahn

16 Juni 2024   16:15 Diperbarui: 16 Juni 2024   16:22 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menggadaikan barang dapat menjadi salah satu upaya untuk membayar utang, ketika seseorang tidak dapat melunasinya secara tepat waktu. Anda dapat menggunakan akad rahn untuk dapat melunasi pinjaman sekaligus terhindar dari risiko riba. 

Menurut istilah syariat, rahan berarti menjadikan sesuatu yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan utang, sehingga seseorang dapat mengambil utang atau mendapatkan sebagian dari manfaatnya. Tujuan akad rahn adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap pihak yang berhutang.

Pihak yang menggadaikan(rahn), pada dasarnya bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan barang gadaian namun, pihak yang menerima barang gadai (murtahin) juga dapat melakukannya, dan rahin yang harus membayar biayanya.

 Barang yang akan dijadikan jaminan gadai harus memiliki nilai, karena barang tersebut akan dilelang apabila kita tidak mampu mengembalikan dana pinjaman. Untuk itu, kita harus mengetahui nilai barang yang akan menjadi jaminan agar kita tidak mendapatkan pinjaman jauh di bawah harga barang tersebut.

Lelang Pegadaian harus dilakukan sesuai aturan. Ini diberikan kepada debitur sebelum perjanjian pinjaman. Barang jaminan akan dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila debitur tidak membayar barang jaminan atau memperpanjang pinjaman sebelum jatuh tempo. 

Barang jaminan termasuk barang elektronik, mobil, dan perhiasan. Pelelangan dilakukan setelah jatuh tempo akad, yang kira-kira 120 hari, atau empat bulan untuk satu akad gadai. Jika masa gadainya sudah habis, masih dapat memperpanjang masa pinjaman atau memperpanjangnya setiap empat bulan sekali, yang disebut gadai ulang. Selama periode ini, data pelanggan juga mencantumkan pokok, atau dengan kata lain membayar bunga pinjaman saja.

Saat melakukan transaksi menggunakan akad rahn, rahin dan murtahin harus mempertimbangkan beberapa hal. Salah satu dasar pelaksanaan Rahn adalah sebagai berikut:

Marhun, Anda harus menyertakan semua harta kekayaan Anda, termasuk barang apapun yang dapat digunakan sebagai jaminan.

Marhun bihi, jumlah utang rahin kepada murtahin

Shighat melibatkan akad, ijab, dan qobul antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Aqid, adanya murtahin dan rahin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun