Mohon tunggu...
nurelbayyinahkardi
nurelbayyinahkardi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Membaca, menulis

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Kato nan ampek sebagai pedoman etika masyarakat Minangkabat

31 Desember 2024   21:35 Diperbarui: 31 Desember 2024   21:21 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

t ini kita telah berada di zaman yang lebih modern dan
dipenuhi oleh teknologi, hal ini sangat berdampak terhadap
beberapa aspek, baik aspek sosial maupun budaya yang mana dapat
mempengaruhi cara masyarakat Minangkabau dalam
berkomunikasi. Saat ini kebanyakan orang lebih sering
menggunakan komunikasi informal tanpa memperhatikan aspek
tradisional yang semakin lama semakin mulai terkikis seperti kato
nan ampek yang mana biasa digunakan oleh masyarakat minang
untuk berkomunikasi. Zaman sekarang anak muda atau yang biasa
dikenal dengan sebutan gen Z lebih senang menggunakan Bahasa
Bahasa gaul atau bahasa yang trending di media social, terkadang
bahasa bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi juga sering
bahasa yang tidak baik tanpa memperhatikan norma norma
kesopanan
Masyarakat Minangkabau yang begitu dikenal dengan
falasafah hidupnya yaitu adat basandi syarak syarak basandi
kitabullah. Hal ini juga berkaitan dengan tradisi dan nilai nilai
luhur yang masih dipegang erat hingga kini. Salah satu warisan
budaya Minangkabau yang begitu penting adalah "kato nan
ampek" atau kata yang empat. Pada dasarnya kato nan ampek
merupakan sistem komunikasi yang berhubungan dengan etika
ketika berbicara. Masyarakat Minangkabau memposisikan
komunikasi sebagai bagian kebudayaan yang sangat penting
(Ahmad Alpetoti, 2022) Keberadaan kato nan ampek bukan hanya
sebagai aturan dalam berbicara, namun juga sebagai bentuk
penghormatan ketika berbicara terhadap hirarki social (sriparmi &
fitrisia azmi, 2024)
Komunikasi adalah hal yang sudah dilakukan manusia sejak
manusia lahir, bahkan sedari bayi, manusia sudah melakukan
komunikasi seperti tangisannya yang menyampaikan pesan yang
mengandung kebutuhan psikologis an fisiologis. Erwan Efendi,
Muhammad Ayubi, dan Najwa Aulia. (2023).Hingga dewasa pun
manusia tidak pernah lepas dari adanya proses pengiriman dan
menerima pesan
tentunya semua individu membutuhkan komunikasi atau
interaksi dengan individu lainnya karena pada dasarnya manusia
adalah makhluk sosial yang membutuhkan manusia lainnya untuk
bertahan hidup, begitu juga masyarakat Minangkabau yang
membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan sehari hari.(S,
Rahmadani S, Permata Lani O, 2023) Untuk dapat berhubungan
itulah maka manusia membutuhkan aturan aturan di dalamnya Di
dalam lingkungan Minangkabau, kato nan ampek sudah seharusnya
dijadikan pedoman dan juga aturan dalam bertutur kata setiap hari.
Menurut buya mas'oed Abidin yakni seorang ulama dan juga tokoh
adat di Sumatera barat menyatakan bahwa 'tau jo nan ampek' yang
artinya tau dengan yang empat, hal ini berarti mengetahui falsafah
minang tentang budaya lokal yang mana harus diterapkan di
kehidupan bermasyarakat. Sedangkan menurut M. Nasroen adat
Minangkabau merupakan suatu sistem mengenai pandangan hidup
yang kekal
menurut Aslinda (2013) seperti yang dikutip oleh (Azima
fauzan, 2023) bahwa kato nan ampek merupakan kaidah tutur
bahasa Minangkabau yang mana penerapannya ditentukan oleh
interaksi sosial yang berlangsung antara penutur dengan mitra tutur
di kehidupan sehari hari. kato nan ampek begitu erat hubungannya
dengan faktor sosial dan juga budaya, kato ini sendiri juga bersifat
mengikat sebagaimana seperti yang telah dipahami oleh orang
minang itu sendiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun