Pancasila, sebagai ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, memiliki nilai-nilai yang relevan untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak perempuan dari segala bentuk pelecehan seksual. Dalam konteks ini, Pancasila dapat menjadi pijakan utama dalam membangun kebijakan, kesadaran masyarakat, dan tindakan hukum untuk mencegah serta menangani pelecehan seksual yang semakin marak terjadi. Â
1. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sila kedua Pancasila menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pelecehan seksual adalah pelanggaran serius terhadap martabat manusia, khususnya perempuan. Berdasarkan nilai ini, pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait harus memberikan perlindungan yang adil dan bermartabat bagi korban pelecehan seksual. Upaya ini dapat berupa edukasi, pemberdayaan perempuan, hingga penguatan hukum yang memberikan keadilan bagi korban. Â
2. Persatuan dalam Keberagaman.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengajarkan bahwa masyarakat harus bersatu untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua orang tanpa memandang gender, agama, atau latar belakang lainnya. Dengan mempraktikkan semangat gotong royong, masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mencegah pelecehan seksual melalui edukasi dan advokasi. Â
3. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan sosial dalam sila kelima mengharuskan negara memastikan setiap individu mendapatkan hak-hak yang setara, termasuk perempuan yang sering menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini mencakup penguatan hukum melalui regulasi, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan perlindungan hukum bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Â
Upaya Mewujudkan Perlindungan Hak Perempuan
Untuk menjadikan Pancasila sebagai landasan nyata dalam perlindungan hak perempuan, beberapa langkah strategis perlu diambil:Â Â
1. Peningkatan Edukasi dan Kesadaran : Pendidikan tentang pelecehan seksual harus dimasukkan dalam kurikulum dan kampanye publik agar masyarakat lebih memahami dampaknya. Â
2. Pemberdayaan Perempuan: Memberikan ruang dan kesempatan bagi perempuan untuk bersuara dan melaporkan pelecehan tanpa takut dihakimi. Â