Mohon tunggu...
Akbar Nurdipa
Akbar Nurdipa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sudah Jadi Tersangka Masih Jadi Anggota

27 September 2016   22:37 Diperbarui: 27 September 2016   23:10 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sifat alami manusia selain lupa adalah tidak pernah puas. Sudah punya harta yang melimpah ruah namun tetap mengambil uang yang bukan haknya dan tidak seberapa daripada harta yang ia punya. Hal inilah yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah(DPD), Irman Gusman. Setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor, Irman Gusman akan tetap menjadi anggota di DPD RI.

Rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwailan Daerah (DPD) pada tanggal 20 September 2016 yang lalu menghasilkan suatu keputusan bahwa Irman Gusman diberhentikan jabatannya sebagai ketua DPD. Ketua Badan Kehormatan(BK) DPD AM Fatwa berpendapat bahwa pemberhentian Irman Gusman sudah diatur dalam Tata Tertib DPD Pasal 52 Ayat 1 dan Ayat 3 butir c Ayat 1. Pada pasal itu disebut Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka akan diberhentikan. Namun pemberhentian Irman Gusman hanya sebatas dari jabatannya sebagai ketua saja.

Dikutip dari laman liputan6.com Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menganggap bahwa Keputusan pencopotan Irman Gusman dari jabatan ketua DPD menjadi bukti bahwa DPD telah mendengarkan suara masyarakat. "Dengan memberhentikan paling tidak kami dari DPD ingin merespons apa yang menjadi sorotan publik, bahwa kami tidak bersikap tanpa menghilangkan kehormatan pada hak-hak tersangka untuk melakukan proses apa saja," Tandas Farouk di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Kita harus mengapresiasi DPD yang telah bersikap profesional dengan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mencopot Irman Gusman dari jabatannya sebagai ketua DPD. Hal ini memang merupakan kabar yang menggembirakan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun berhenti dari jabatan ketua saja belum cukup untuk seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan dan menjadi tersangka. Seharusnya penjabat entah itu ketua DPD, DPR dan sebagainya harus menerima pemberhentian dirinya dari anggota lembaga tersebut sehingga jika seorang penjabat atau ketua DPD yang terkena kasus dan menjadi tersangka, penjabat tersebut tidak hanya diberhentikan sebagai ketua DPD tapi juga diberhentikan dari keanggotaan DPD. Namun tentu saja yang lebih baik lagi mempunyai penjabat yang amanah dan jauh dari kasus-kasus tindak kejahatan.

Nama : Akbar Nurdipa

NIM : 07031181520167

Kelas : Ilmu Komunikasi A

Kampus : Universitas Sriwijaya Indralaya

Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM, MSc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun