Mohon tunggu...
Nurdin
Nurdin Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah

sebagai guru sejarah dan sosiologi di SMA di kota Bandung tentu saja perlu berwawasan luas,karenanya saya selalu suka membaca dan menulis untuk memperluas wawasan yang masih sempit ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Zionis Israel Murka,ICC Menolak Penangguhan Penangkapan PM.Benyamin Netanyahu Dan Yoav Galant

2 Desember 2024   07:35 Diperbarui: 2 Desember 2024   08:13 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rezim Zionis israel murka,karena permintaan penangguhan penangkapan terhadap pelaku genosida Benyamin Netanyahu dan  mantan Menhan Yoav Galant ditolak oleh International Ciminal of Cuort(ICC).ICC sebelumnya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan t pelaku genosida terhadap Palestina di jalur Gaza dan Tepi barat.Dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC tersebut menyatakan bahwa PM.Benyamin Netanyahu,Yoav Galant dan Muhammad Deif harus ditangkap untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya di pengadilan kejahatan perang Den Haag.Namun demikian  rezim Zionis israel mengajukan upaya Banding Rabu 27 November 2024 agar perintah penangkapan terhadap Benyamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan(Menhan)Yoav Galant tersebut ditangguhkan,namun  permintaan rezim Zionis israel itu ditolak .

Penolakan banding yang diajukan rezim Zionis israel kepadfa kamar praperadilan ICC pada hari Rabu 27 November 2024 lalau tersebut ditolak oleh ICC  jumat 29 November 2024,karena menurut Karim Khan jaksa ICC bahwa upaya banding bagi penagguhan penangkapan terhadap Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant  itu tidak berdasarkan hukum ,ujar jaksa berkebangsaan Inggris Jumat 27 November 2024 di den Haag.Selanjutnya Karim Khan menambahkan pula,bahwa pengajuan banding yang diajukan Zionis israel terhadap surat perintah penangkapan Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant harusa ditolak,dan proses bandingnya  harus dihentikan.Menurut Karim Khan menegaskan pula,bahwa agar upaya banding harus ditolak ,lantaran keputusan terhadap Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant tidak dapat diajukan saat ini.

Rezim Zionis israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan pasal 58 statuta Roma.Upaya banding baru bisa diajukan setelah semua kondisi tersebut terpenuhi,ujar karim Khan pula .Keputusan ini bukan keputusan berkaitan dengan yurisdiksi dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan pasal 82 (i)(a)statuta Roma,ungkap Karim khan pula.Oleh karena itu proses banding harus  dihentikan dan permintaan penagguhan penagkapan Benyamin netanyahu dan Yoav Galant yang diajukan Zionis israel itu harus ditolak.Sementarta proses di kamar praperadilan ICC terkait keputusan yang sama tetap berjalan,Karim Khan menambahkan pernyataannya .Zionis israel pada ahari rabu 27 November 2024 telah megajukan banding langsung ke kamar banding ICC atas keputusan kamar prapengadilan  terkait penolakan Zionis Israel terhadap yuridiksi pengadilan  pasal 19(2)Statuta Roma.

Terkait penolakan ICC tersebut,tentu saja Zionis israel sangat marah karenanya sehingga terus mengupayakan agar Benyamin netanyahu dan Toav galant tidak menjadi pesakit dikursi pengadilan kriminal internasional di Den Haag tersebut.Zionis israel sudah berupaya maksimal melobbi negara-negara sekutunya untuk menggalkan krputusan ICC dan mencabut surat perintah penangkapan terhadap Benyamin netanyahu dan Yoav Galant ,juga Zioonis israel merekayasa opini publik seakan-akan jaksa penuntut ICC Karim Khan terlibat kasus pelecehan seksual.Zionis israel juga minta Karim khan dipecat dari ICC,namun demikian berbagai  upaya-upaya kotor yang dialncarkan Zionis israel semuanya menemui kegagalan dan Karim khan terus dengan tegas melanjutkan tugasnya .Karim Khan pula yang langsung didepan media internasional membaca berbagai keputusan ICC terkait penolak penagguhan bagi penangkapan penjahat perang dari rezim Zionis israel tersebut.

Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan rezim  Zionis israel itu sudah sangat keterlaluan yang menjungkir balik semua nilai norma prinsip-prinsip hukum internasional,namun demikian masih juga menganggap dirinya tidak bersalah dan minta surat perintah penangkapan  terhadap Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant ditangguhkan,bahkan rezim Zionis israel minta fibatalkan saja.Padahal rezim Zionis israel sudah membantai 44978 warga sipil Palestina dijalur gaza dan melukai lebih 104900 warga Palestina alainnya.Sementara itu 200 jurnalis dan 233 staff UNRWA tewas karena  pemboman Zionis israel serta 90 persen bangunan yang terdiri dari puluhan Rumah sakit ,rumah ibadah ,sekolah-sekolah serta  kamp pengungsi Palestina luluh lantak rata dengan tanah.Berbagai fasilitas layanan  sosial kebutuhan rakyat banyak juga dihancurkan bersamaan penutupan akses air bersih,listrik BBM  serta makanan dan obat-obatan bantuan internasional ke jalur Gaza.

Sementara nasib serupa juga dialami oleh warga tepi barat palestina,dimana sudah  789 warga tewas  ribuan lainnya luka-luka dan 24 000 warga Palestina lainnya ditangkap oleh IDF,Di Libanon juga mengalami nasib serupa dimana hingga saat ini sudah 3678 warganya tewas oleh serangan biadab Zionis israel,belasan ribu lainnya menderita luka-luka.Lebih 2 jutaan warga lainnya terpaksa mengungsi .Meskipun sekarang sudah terjadi gencatan senjata antara Hizbullah dan Zionis israel,akan tetapi dengaan  alasan yang sengaja dibuatnya sudah dua kali Zionis israel melanggar perjanjian gencatan senjata yang disponsori AS dan perancis tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun