Pertama sekali didunia sebuah negara mengesahkan Rancangan undang-undang yang melarang ber-media sosial terhadap  anak-anak yang masih berusia dibawah 16 tahun ,sebagai langkah positif sebuah negara dalam upaya melindungi anak-anak dari kecanduan media sosial yang bisa meracuni karakter identitas bangsanya kedepan.Dalam konteks inilah  kemudian Senat Australia,sebuah negara persemakmuran yang memegang teguh sistem  demokrasi pada hari Kamis 28 November 2024 mengesahkan Rancangan undang-undang (RUU)larangan media sosial bagi anak-anak yang berusia dibawah 16 tahun.Rencana undang-undang tersebut disahkan dengan 34 suara berbanding 19 suara.
Regulasi tersebut diperkirakan akan segera menjadi undang-undang pertama didunia terkait pembatasan tersebut,dimana undang-undang itu akan membuat platform termasuk Tik Tok,Facebook,Snapchat,Reddit,Twetter(X) dan Instagram yang bertaggung jawab atas denda hingga 50 juta dolar Australia(setara RP 500 milyar)karena kegagalan sistemik dalam mencegak anak-anak yang berusia dibawah 15 tahun memiliki akun .Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Australia(House of Representative)menyetujui pengesahan RUU yang dilakukan oleh Senat tersebut dengan 102 suara berbanding 13 Â suara,namun belum menyetujui amandemen yang dibuat oleh oposisi di Senat.Akan tetapi hal itu menurut pengamat masalah-masalah sosial hanya formalitasnya saja,karena pemerintah Australia sudah menyetujuinya.
Namun demikian platform-platform media sosial(Medsos)akan mempunyai waktu selama setahun untuk memikirkan dan membuat langkah-langkah bagaimana tatacara acuan dapat menerapkan larangan ataupun pembatasan-pembatasan tersebut sebelum hukum diterapkan .Terkait masalah itu,Meta platform sebagai pemilik Facebook dan Instagram mengatakan bahwa undang-undang tersebut dibuat dengan terburu-buru,tanpa sebelumnya  memikirkan dampak-dampak  yang akan timbul kemudian terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak-anak secara keseluruhan.
Organisasi Digital Industry Group Inc ,badan yang mengadvokasi untuk platform -platform tersebut di Australia mengatakan bahwa masih banayak pertanyaan mengenai dampak undang-undang tersebut terhadap anak-anak ,yang termasuk landasan teknis dan cakupannya.Walaupun  banyak mengundang kritikan terhadap pengesahan undang-undang tersebut,namun pemerintah Australia tidak tergoyahkan terhadap kebijakannya itu.Undang-undang itu mendapat dukungan mayoritas anggota Senat,House of Representatif(DPR) dan juga pemerintah Australia.
Kebijakan yang ditempuh Australia tersebut perlu ditiru oleh Negara Kesatuan republik Indonesia,karenanya dalam hal ini DPR bersama pemerintah mestinya secepat membuat undang-undang yang melarang anak-anak untuk ber-media sosial agar tidak kecanduan Medsos yang bisa meracuni karakter identitas bangsa Indonesia.Indonesia memang sudah mempunyai undang-undang ITE ,namun perlu disempurnakan dengan membuat undang-undang larangan media sosial terhadap anak-anak yang berusia dibawah 16 tahun supaya mereka bisa menjadi generasi bangsa kedepan yang berkarakter berakhlak mulia (akhlaqul karimah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H