Sehari setelah rezim  Amerika serikat(AS)pimpinan Presiden Joe Biden memblokir resolusi DK-PBB yang merencanakan pemberlakuan gencatan senjata permanen tanpa syarat di jalur Gaza ,serta bersamaan dengan penolakan  senat AS terhadap RUU penghentian pasokan senjata ke Zionis Israel yang diajukan  oleh senator independen Bernie Sanders ditolak dengan suara 79 berbanding 18 suara .Kiranya kemunafikan AS tersebut sempat melegakan dan disambut dengan euforia oleh PM. Benyamin Netanyahu dan mantan Menhannya Yoav  Galant.Namun perasaan tersebut belum sempat dinikmatinya karena nyaris dalam waktu bersamaan pula ICC  kemudian mengeluarkan surat keputusan penangkapan secara resmi  terhadap PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant.
Keputusan International Criminal of Court)!CC)tersebut layak disyukuri meskipun agak terlambat ,akan tetapi keputusan penangkapan terhadap PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant itupun belum tentu bisa direalisasikan secara kongkrit karena rezim Zionis israel justru didukung oleh AS dan sekutunya yang kelihatannya masih buta tuli terhadap hukum internasional.Terkait masalah genosida yang dilancarkan Zionis israel terhadap palestina,Libanon sejak  29 Desember  2023 lalu Afrika Selatan sudah membawa kasus genosida itu ke meja hijau ICJ.Gugatan Afrika selatan tersebut mendapat dukungan berbagai negara anggota PBB,namun keputusan ICJ tidak bisa direalisasikan karena negara-negara besar terutama AS,Inggris,Jerman,yang  masih setia mendukung Zionis israel.Bahkan kemudian Zionis Israel mengancam para hakim ICJ dan ICC,agar tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut.Terakhir Karim Khan difitnah oleh para pendukung Zionis israel dengan tuduhan bahwa hakim  berkebangsaan Inggris tersebut terlibat pelecehan seksual namun tuduhan itu tidak terbukti samasekali.
Surat keputusan penangkapan terhadap penjahat perang itu dibacakan sendiri oleh Karim Khan yang segera saja dikutuk oleh rezim Zionis israel dan sekutunya.Seperti sudah diperkirakan sebelumnya,bahwa setiap langkah-langkah penegakkan hukum internasional terhadap pelaku genosida Zionis israel pasti segera berlindung dibawah payung politik "anti semitisme".MenteriKemanan Zionis israel,Itamar Ben Gvir mengatakan bahwa surat keputusan penangkapan terhadap PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant yang dikeluarkan ICC itu merupakan sikap anti semitisme.Tuduhan tersebut sesungguhnya tidak berdasar sama sekali ,karena genosida yang di lancarkan Zionis israel juga terhadap bangsa Arab Palestina,Libanon yang juga  etnit bangsa Semite .Terlepas dari  apapun latar belakang  suku bangsa dan agamanya jika terbukti melakukan kejahatan terhadap hukum humaniter internasional tentu saja harus ditindak tegas adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI