Mohon tunggu...
Nurdin
Nurdin Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah

sebagai guru sejarah dan sosiologi di SMA di kota Bandung tentu saja perlu berwawasan luas,karenanya saya selalu suka membaca dan menulis untuk memperluas wawasan yang masih sempit ini.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Rencana Revisi KUHP warisan Kolonial picu kecaman komunitas abangan !

9 Maret 2013   11:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:04 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13627994501617753650

Gaambar:VOA,Com Sudah lama  bangsa Indonesia  menghendaki aturan-aturan hukum buatnnya sendiri sesuai dengan  kepribadian bangsa Indonesia yang  agamis,bukan berdasarkan aturan-aturan buatan  rejim kolonial Belanda dalam  upaya melanggengkan kekuasaanaya  waktu itu.Pemerintah  kolonial Belanda membuat undang-undang atas dasar tradisinya sendiri yang liberalistis dan sekuleristik yang diracik sedemikian rupa dalam kontek  melanggengkan penjajahannya  di Indonesia. Terkait mayoritas  populasi Indonesia yang muslim itu direkayasa oleh Snouck Hurgronye sedemikian rupa sehingga  aturan Islam yang  jauh sebelum Belanda menjajah Indonesia sudah di praktekkan itu di blokir , dan baru diakui  setelah aturan syariat Islam itu  menjadi adat setempat .Kemudian tradisi Liberalis sekuler Belanda diterapkan juga dalam aturan-aturannya di berbagai daerah di Hindia Belanda,yang tentu saja  sangat bertentangan dengan tradisi kepribadian bangsa Indonesia. Dalam konteks ini sebagai  negara yang sudah merdeka ,namun  berbagai aturan masih merupakan warisan di era  kolonial yang digunakan Belanda justeru untuk menghancurkan  berbagai aspek sosial  masyarakat sebagai upaya menghilangkan nasionalisme bangsa Indonesia.Kini aturan-aturan warisan kolonial yang tidak sesuai dengan  kepribadian Indonesia perlu direvisi supaya selaras dengan identitas dan kepribadian bangsa Indonesia ini. Karenanya warisan kolnial perlu segera direvisi,mengubah KUHP warisan kolonial termasuk perubhahan untuk mengakui secara resmi  hak-hak asasi manusia.Namun demikian  beberapa kelompok dari  komunitas  liberalis sekuler menentang rencana pemerintah untuk merevisi KUHP  warisan kolonial itu.Pemerintah mengusulkan hukuman  5 tahun bagi penzina  yang terbukti bersalah, penyihir dan dukun.Rencana perubahan itu menurut  komunitas  Liberalis sekuler itu merupakan langkah mundur  bagi Indonesia,dan  bukannya  sebagai langkah modern ujarnya pula. Menurut  Febionista ,bahwa  hal itu sulit diterapkan dana  bertentangan dengan komitmen internasional pemerintah Indonesia terhadap HAM.Memang  komunjitas  liberalis sekuler yang sebelumnya juga anti undang-undang Pornografi serta  pendukung  Majalah Playboy itu sangat  gerah sekiranya usulan-usulan pemerintah diratifikasi oleh DPR.Padahal justeru  jika  aturan yang membolehkan berhubungan sek diluar nikah asal suka-sama suka itu  merupakan aturan-aturan yang dipraktekkan oleh  masyarakat purba,tetapi  kalau manusia modern semuanya sudah tertata rapi dalam berbagai aspek sosialnya ,apalagi terkait soal tata tertib aturan dalam berkeluarga sehingga membedakannya dengan  hewan. Bagi masyarakat modern perlu tercatat  semua ikatan dalam kekeluargaan,pernikahan,dan sampai  kematianpun perlu tercatat dengan jelas sejelasnya.Ikatan pernikahan merupakan  landasan terbentuknya  sebuah keluarga yang  sehat dan harmoni,karenanya  perlu aturan jelas prosesnya mekanismenya yang jelas pula sesuai aturan agama-agama yang diakui Indonesia.makanya  semestinya  bangsa Indonesia mendukung renbcana Pmerintah untuk merevisi aturan-aturan hukum  buatan Belanda itu,dan bagi komunitas liberalis sekuler yang sudah terlanjur fanatisme terhadap hukum kolonial,tidak perlu kecil hati karena kedepan bisa saja disesuaikan . Manausia  merupakan  ciptaan Allah yang  paling sempurna dari pada  makhluq lainnya,sehingga aturan-aturannya yang  berlaku kepada manusia tentu juga  yang paling sempurna,sehingga kesucian dalam keluarga,interaksi sosial akan tetap terjaga sesuai dengan martabat manusia yang tinggi itu dibandingkan dnegan makhluq lainnya.Hewan  hanya mengutamakan nalurinya,tetapi manusia lebih mengutamakan pikirannya yang mestinya bisa mengendalikan nalurinya itu.Manusia  memiliki ikatan-ikatan aturan dalam membentuk keluarga tidak bisa  melalkukan sesuatu tanpa batas-batas aturan yang ada,yang tentunya  berbeda dnegan  hewan yang hanya mengutamakan naluri belaka  sehingga menyamakan saja miliknya dengan milik orang lain asalkan ia  menyukainya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun