Gaambar:VOA,Com Sudah lama bangsa Indonesia menghendaki aturan-aturan hukum buatnnya sendiri sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang agamis,bukan berdasarkan aturan-aturan buatan rejim kolonial Belanda dalam upaya melanggengkan kekuasaanaya waktu itu.Pemerintah kolonial Belanda membuat undang-undang atas dasar tradisinya sendiri yang liberalistis dan sekuleristik yang diracik sedemikian rupa dalam kontek melanggengkan penjajahannya di Indonesia. Terkait mayoritas populasi Indonesia yang muslim itu direkayasa oleh Snouck Hurgronye sedemikian rupa sehingga aturan Islam yang jauh sebelum Belanda menjajah Indonesia sudah di praktekkan itu di blokir , dan baru diakui setelah aturan syariat Islam itu menjadi adat setempat .Kemudian tradisi Liberalis sekuler Belanda diterapkan juga dalam aturan-aturannya di berbagai daerah di Hindia Belanda,yang tentu saja sangat bertentangan dengan tradisi kepribadian bangsa Indonesia. Dalam konteks ini sebagai negara yang sudah merdeka ,namun berbagai aturan masih merupakan warisan di era kolonial yang digunakan Belanda justeru untuk menghancurkan berbagai aspek sosial masyarakat sebagai upaya menghilangkan nasionalisme bangsa Indonesia.Kini aturan-aturan warisan kolonial yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia perlu direvisi supaya selaras dengan identitas dan kepribadian bangsa Indonesia ini. Karenanya warisan kolnial perlu segera direvisi,mengubah KUHP warisan kolonial termasuk perubhahan untuk mengakui secara resmi hak-hak asasi manusia.Namun demikian beberapa kelompok dari komunitas liberalis sekuler menentang rencana pemerintah untuk merevisi KUHP warisan kolonial itu.Pemerintah mengusulkan hukuman 5 tahun bagi penzina yang terbukti bersalah, penyihir dan dukun.Rencana perubahan itu menurut komunitas Liberalis sekuler itu merupakan langkah mundur bagi Indonesia,dan  bukannya  sebagai langkah modern ujarnya pula. Menurut Febionista ,bahwa hal itu sulit diterapkan dana bertentangan dengan komitmen internasional pemerintah Indonesia terhadap HAM.Memang komunjitas liberalis sekuler yang sebelumnya juga anti undang-undang Pornografi serta pendukung Majalah Playboy itu sangat gerah sekiranya usulan-usulan pemerintah diratifikasi oleh DPR.Padahal justeru jika aturan yang membolehkan berhubungan sek diluar nikah asal suka-sama suka itu merupakan aturan-aturan yang dipraktekkan oleh masyarakat purba,tetapi kalau manusia modern semuanya sudah tertata rapi dalam berbagai aspek sosialnya ,apalagi terkait soal tata tertib aturan dalam berkeluarga sehingga membedakannya dengan hewan. Bagi masyarakat modern perlu tercatat semua ikatan dalam kekeluargaan,pernikahan,dan sampai kematianpun perlu tercatat dengan jelas sejelasnya.Ikatan pernikahan merupakan landasan terbentuknya sebuah keluarga yang sehat dan harmoni,karenanya perlu aturan jelas prosesnya mekanismenya yang jelas pula sesuai aturan agama-agama yang diakui Indonesia.makanya semestinya bangsa Indonesia mendukung renbcana Pmerintah untuk merevisi aturan-aturan hukum buatan Belanda itu,dan bagi komunitas liberalis sekuler yang sudah terlanjur fanatisme terhadap hukum kolonial,tidak perlu kecil hati karena kedepan bisa saja disesuaikan . Manausia merupakan ciptaan Allah yang paling sempurna dari pada makhluq lainnya,sehingga aturan-aturannya yang berlaku kepada manusia tentu juga yang paling sempurna,sehingga kesucian dalam keluarga,interaksi sosial akan tetap terjaga sesuai dengan martabat manusia yang tinggi itu dibandingkan dnegan makhluq lainnya.Hewan hanya mengutamakan nalurinya,tetapi manusia lebih mengutamakan pikirannya yang mestinya bisa mengendalikan nalurinya itu.Manusia memiliki ikatan-ikatan aturan dalam membentuk keluarga tidak bisa melalkukan sesuatu tanpa batas-batas aturan yang ada,yang tentunya berbeda dnegan hewan yang hanya mengutamakan naluri belaka sehingga menyamakan saja miliknya dengan milik orang lain asalkan ia menyukainya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI