Gambar:Kompas.Com Citra kepolisian Negara Republik Indonesia(NKRI)bukannya semakin baik,justeru sebaliknya semakin terpuruk .Betapa tidak ! kepolisian yang semestinya menegakkan hukum dengan tegas terhadap siapapun yang melanggarnya atau yang sering mereka sebut sendiri hukum sebagai panglima justeru mereka sendiri yang melecehkannya. Mantan Kabereskrim Susno Duaji yang sudah di vonis bersalah karena tersangkut korupsi PT .Salmah Arowana Lestari sehingga ia layak menerima hukuman tiga tahun ebam bulan  penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Lalu ia mengajukan peremohonan kasasi kepada Mahkamah Agung,tetapi MA permohonan kasasinya dan menguatkan hukumannya . Sebagai tindak lanjutinya maka setelah beberapa akali dipanggil ia tetap saja mungkir,dan sesuai aturan di Indonesia ini maka ia dijemput paksa untuk dieksekusi.Akan tetapi ketika para eksekutor mendatanagi kediamannya Jalan Dago Pakar Raya nomor 6 ,Kelurahan Mekarsaluyu ,Kecamatan Cimeyan ,Kabupaten Bandung Rabu 24 April 2013 ia menolak dieksekusi. Para pengacaranya terutama yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra bergasil berkelit dengan mengambil celah-celah dari kelemahan surat penolakan kasasi itu,karena dalam surat penolakan kasasi oleh MA hanaya tertulis permohonan kasasi Susno Duaji ditolak dengan kewajiban membayar ongkos perkara Rp.2500.Hanya celah itulah yang digunakan oleh Yusril Ihza Mahendra untuk menolak kliennya dieksekusi,dan pergi ke Mapolda Jawa Barat untuk minta perlindungan. Maapoldapun dnegan alasan ,bahwa setiap permintaan perlindungan dari warga negara harus dipenuhi sehingga aparat kepolisian yang begitu garang jika  melaksanakan eksekusi terhadap  rakyat kecil saat itu bertular haluan justeru menghalangi proses eksekusi tersebut.Jaksa akhirnya sebagai eksekutor gagal melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum tersebut,sesuatu yang sangat memprihatinkan bagi bangsa Indonesia yang menyaksikan betapa tidak adilnya hukum buatan manusia itu. Terkait masalah itu apa yang bisa dikatakan oleh para penegak hukum Indonesia saat ini,masihkah bisa dikatakan bahwa hukum itu sebagai panglima atau negara Indonesia ini berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka.Jika hal seperti itu terlihat jelas didepan mata,yang sesungguhnya hukum Indonesia itu "pandang bulu" bisa dibeli ataupun hukum hanya untuk melindungi para elite biar bisa dengan seenaknya menyiasatinya bagi kepentingannya sendiri.Daalam kontek ini kepolisian yang dsimulutnya sedang mereformasi diri,tetapi secara terang-ternagan justeru melakukan suatu"pembangkangan" terhadap wibawa hukum terebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H