Mohon tunggu...
Nurdin
Nurdin Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah

sebagai guru sejarah dan sosiologi di SMA di kota Bandung tentu saja perlu berwawasan luas,karenanya saya selalu suka membaca dan menulis untuk memperluas wawasan yang masih sempit ini.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gagalnya Eksekusi Susno Duaji,Refleksi Hukum NKRI Sangat Tajam ke Bawah Amat Tumpul Ke Atas !

25 April 2013   22:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:35 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13669006631050691737

Gambar:Kompas.Com Citra kepolisian Negara Republik Indonesia(NKRI)bukannya semakin baik,justeru sebaliknya semakin terpuruk .Betapa tidak !  kepolisian yang  semestinya menegakkan hukum dengan tegas terhadap siapapun yang melanggarnya atau yang sering  mereka sebut sendiri hukum sebagai panglima justeru mereka sendiri yang melecehkannya. Mantan Kabereskrim  Susno Duaji yang sudah  di vonis  bersalah karena tersangkut korupsi PT .Salmah Arowana Lestari sehingga ia layak menerima hukuman tiga tahun ebam bulan  penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Lalu ia mengajukan peremohonan kasasi kepada Mahkamah Agung,tetapi MA permohonan kasasinya  dan menguatkan hukumannya . Sebagai tindak lanjutinya maka  setelah beberapa akali dipanggil ia tetap saja mungkir,dan sesuai aturan di Indonesia ini maka ia  dijemput paksa untuk dieksekusi.Akan tetapi ketika para eksekutor mendatanagi kediamannya Jalan Dago Pakar Raya nomor 6  ,Kelurahan Mekarsaluyu ,Kecamatan Cimeyan ,Kabupaten Bandung  Rabu 24  April 2013  ia menolak dieksekusi. Para pengacaranya  terutama yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra bergasil berkelit dengan mengambil  celah-celah  dari kelemahan surat penolakan kasasi itu,karena dalam surat penolakan kasasi oleh MA hanaya tertulis permohonan kasasi Susno Duaji ditolak dengan kewajiban membayar ongkos perkara Rp.2500.Hanya celah itulah yang digunakan oleh Yusril Ihza Mahendra untuk menolak kliennya dieksekusi,dan pergi ke Mapolda Jawa Barat untuk minta perlindungan. Maapoldapun dnegan  alasan ,bahwa setiap permintaan perlindungan dari warga negara harus dipenuhi sehingga  aparat kepolisian yang begitu garang  jika  melaksanakan eksekusi terhadap  rakyat kecil saat itu  bertular haluan justeru menghalangi proses eksekusi tersebut.Jaksa akhirnya sebagai eksekutor gagal  melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum tersebut,sesuatu yang sangat memprihatinkan bagi bangsa Indonesia yang menyaksikan betapa  tidak adilnya hukum buatan manusia itu. Terkait masalah itu apa yang bisa dikatakan oleh para penegak hukum Indonesia saat ini,masihkah  bisa dikatakan bahwa hukum itu  sebagai panglima atau negara Indonesia ini berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka.Jika  hal seperti itu terlihat jelas didepan mata,yang sesungguhnya hukum Indonesia itu "pandang bulu" bisa dibeli ataupun hukum hanya untuk melindungi para  elite biar bisa dengan seenaknya menyiasatinya bagi kepentingannya sendiri.Daalam kontek ini kepolisian yang  dsimulutnya sedang mereformasi diri,tetapi secara terang-ternagan justeru melakukan suatu"pembangkangan" terhadap  wibawa hukum terebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun