Mohon tunggu...
Nurdin
Nurdin Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah

sebagai guru sejarah dan sosiologi di SMA di kota Bandung tentu saja perlu berwawasan luas,karenanya saya selalu suka membaca dan menulis untuk memperluas wawasan yang masih sempit ini.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Amnesty International; Tuntut Indonesia Segera Tuntaskan Pelanggaran HAM di Aceh!

18 April 2013   21:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:59 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13662913291812933549

Gambar BBCIndonesia.Com Sebagaimana dalam  siaran berita BBC London seksi bahasa Indonesia pada hari Kamis 18 April 2013  pukul 18.00  wib dilaporkan,bahwa Amnesty Internasional menuntut  pemerintah Indonesia supaya segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)untuk mengentaskan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM)di Aceh saat  terjadi peperangan antara Indonesia -GAM(1976-2005). Berbagai pelanggaran terhadap  Hak Asasi Manusia(HAM)ketika  terjadi konflik antara NKRI dan Gerakan Aceh Merdeka(GAM)yang telah menewaskan antara 10.000 sampai 30.000 jiwa,yang  sampai sekarang masih  belum ditanggapi serius oleh Pemerintah Indonesia di Jakarta dan juga pemerintah Aceh,seperti dilaporkan BBC  London hari Kamis 18 April 2013. Berbagai kebiadaban yang  termasuk dalam kategori pelanggaran HAM di bumi Iskandar Muda itu  tidak hanya dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia seperti TNI dan Polri ,akan tetapi juga dilakukan oleh GAM yang  harus segera dituntaskan.Terkait masalah itu Direktur Asia-Pasifik Amnesty Internasional , Isabelle Arradon dalam jumpa persnya di Jakarta Kamis 18 April 2013 menegaskan bahwa para keluarga korban pelanggaran HAM  selama konflik di Aceh masih  menunggu kebenaran,keadilan serta pemulihan nama-nama baik mereka ,ujarnya seperti dilaporkan wartawan BBC  Heyden Affan Kamais  18 April 2013. Dalam  peperangan  terbesar di Aceh setelah peperangan melawan Belanda telah terjadi berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kedua pihak yang bertikai ,tetapai  sampai sekarang proses penyelesaiannya masih tidak serius .Meskipun  pernah dibentuk  Pengadilan Koneksitas oleh Menkumham Yusril Ihza Mahendra untuk mengadili oknum-oknum TNI yang melakukan pembantaian terhadap Teungku Bantaqiyah beserta  para santrinya di Pondok Pesaantren  Beutong Ateuh,Aceh Barat.Namun demikian karena alasannya  saksi kunci sekaligus pelakunya menghilang tidak jelas. Selama konflik Aceh pemerinatah Indonesia melancarkan operasi "Jaring Merah"sampai menjadiakan daerah yang besar sekali konstribusinya bagi NKRI itu sebagai "Daerah Operasi Militer(DOM)dan "daerah Darurat Militer"sampai melancarkan ofensif militer besar-besaran dimasa rejim Megawati Sukarno Putri sebagaimana dilakukan oleh bapaknya dahaulu. Sebagaian besar korbannya anatara 10.000 saamapai 30.000 jiwa itu  merupakan warga sipil yang hingga sekaarangpun  diketahui  makamnya,mereka dihilangkan paksa oleh para pihak yang bertikai itu. Sekarang para keluarga korban berjuang mencari titik terang untuk mengetahui apa yang terjadi  kepada sanak saudaranya,tetapi  baik mantan GAM yang sekarang  berkuasa di Aceh maupun para peluku  lainnya di Indonesia masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Dalam konteks inilah Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional,Isabelle Arradon meminta keseriusan Indonesia untuk mengakui berbagai  pelanggaran HAM yang mereka lakukan  terhadap warga Aceh dan menyeret mereka kepengadilan  agar bisa mempertanggung jawabkan kebiadabannya.Begitu pula  para pelaku kebiadaban dari  pihak GAM perlu diadili juga di pengadilan,jangan hanya hidup senang diatas air mata  para keluarga korban karena ulah kedua pihak tersebut. Namun demikian seruan itu kelihatannya kurang mendapat tanggapan dari Indonesia,sebagaimana terjadi terhadap Munir yang sampai sekarangpun  belum tuntas.Ketua Komisi Tinggi HAM  PBB,Novi Pilley juga  sudah menyerukan hal serupa sebelumnya,tetapi seperti sudah diperkirakan sebelumnya bahwa memang Indonesia enggan mengentaskan masalah pelanggaran HAM tersebut.Oleh  karenanya semestinya Amnesty Internasional,Komisi HAM PBB membawa  masalah itu ke pengadilan kejahatan perang Internasional ICC  sebagaimana penjahat perang dari Balkan. Pengadilan Indonesia tidaka bisa di andalkan,satu orang saja  seperti almarhum Munir masih juga  belum bisa diselesaaikan dengan tuntas apalagi  menyangkut korban pelanggaran HAM di Aceh yang jumlahnya begitu besar.Makanya Amnesty Internasional,Komisi Tinggi HAM  PBB  tidaka  perlu membuang-buang waktu sia-sia minta Indonesia mengentaskan masalah pelanggaran HAM di Aceh mrena jauh panggang dari apai,dan segera saja  bawa masalah itu ke ICC  supaya para penjahat perang itu diseret kesana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun