Mohon tunggu...
Nurdin Ahmad
Nurdin Ahmad Mohon Tunggu... -

saya ingin belajar banyak pengalaman dari para kompasianer

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tentang Kebebasan Beragama

6 Maret 2014   21:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:10 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 setiap warga negara bebas meyakini kepercayaannya. Artinya kepada tiap-tiap orang diberi kebebasan untuk menganut agama yang diyakininya. Oleh karena itu tidak dibenarkan memaksakan keyakinan kepada seseorang dan juga untuk meninggalkan keyakinan yang dianut seseorang, karena hal itu sama artinya melanggar UUD. Namun di dalam masyarakat masih banyak yang kurang mempedulikan apakah karena kurang paham atau tidak mengetahui hal tersebut telah diatur dalam konstitusi kita. Sehingga banyak terjadi tindakan yang sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai melanggar UUD.

Zuly Qodir (Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta/ Peneliti Senior Maarif Institute) menyebutkan berdasarkan laporan The Wahid Institute selama tahun 2013 jumlah pelanggaran atau intoleransi keyakinan beragama tercatat 245 peristiwa. Muncul pertanyaan hal apakah yang menyebabkan perilaku kekerasan dan tindakan melanggar UUD terkait kebebasan beragama terus berlangsung. Hal paling krusial perilaku pelarangan dan tindakan kekerasan atas mereka yang beragama dilakukan oleh aktor negara bukan sekedar warga negara. Padahal, negara seharusnya berperan menjadi penjamin dan pengayom kebebasan berkeyakinan dalam menganut keyakinan dan mengerjakan ibadah sesuai keyakinannya. Disinilah patut dipertanyakan peran negara terhadap pemeluk keyakinan keagamaan dan kebebasan mempraktikkan ibadah kaum non mainstream dan minoritas. Oleh karena itu suatu ketika negara ini dapat dinyatakan sebagai negara gagal dalam melindungi kebebasan berkeyakinan dan melaksanakan ibadah.

Lebih jauh dikatakan bahwa problem besar yang perlu diperhatikan terkait dengan kebebasan beragama ini adalah istilah melanggar yang kemudian mengarah pada istilah “sesat” , karena istilah “sesat dan kafir” sama artinya dengan keharusan membubarkan diri secara paksa atau dibubarkan paksa oleh negara dan oleh sebagian warga negara yang beragama.

Menurut dia, di negeri multi agama ini (baik internal maupun eksternal) perlu dikembangkan etika kaum beragama. Setiap warga negara yang beragama harus berani merumuskan keyakinan dan peribadatan atas keyakinannya secara publik, yakni berani menghadirkan paham keyakinannya di tengah masyarakat yang pluralis untuk tidak menghakimi keyakinan dan peribadatan orang yang berbeda agama, sebagaimana keyakinandan peribadatan yang dimilikinya.Konstitusi telah jelas memberikan pedoman kepada warga negara untuk menganut keyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya.

Kita mengharapkan semoga di masa-masa yang akan datang tidak ada lagi terjadi tindak kekerasan yang berkaitan dengan keyakinan keagamaan, dengan kesadaran bahwa setiap warga negara diberikan kebebasan untuk menganut keyakinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun