Mohon tunggu...
nurdin muhammad
nurdin muhammad Mohon Tunggu... -

sebagai pengamat sosial

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ubah Putusan i5 Jadi 12 Tahun, Hakim Agung Ahmad Yamani Dicopot!

17 November 2012   16:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:09 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaringan narkoba  di Indonesia ini memang sangat berkuasa tidak ubahnya  ibaratnya  negara adidaya di dalam negara Indonesia yang semrawut supremasi hukumnya.Bahkan mafia kartel narkoba sepertinya tidak berlebihan sekiranya di katakan bahwa mereka sudah menguasai berbagai sendi negara ini,sehingga seorang Ketua MK Mahmud MD mensinyalir jaringan narkoba sudah merambah ke istana

Kasus pemberian garasi oleh SBY kepada terpidana mati kasus narkoba,Meirika Franola masih bisa leluasa beroperasi mengkordinasikan jaringannya dari balik lapas .Serupa halnya dengan ratu narkoba asal negara kangguru Australia,Colby juga oleh SBY di rubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup meskipun menurut catatan BNN(Badan Narkotika nasional) setiap hari 50  generasi muda Indonesia mati karena narkoba.

Jika Presiden SBY saja bisa menggunakan hak perogatifnya untuk meringankan hukuman yang di jatuhkan kepada gembong narkoba,maka sudah sangat wajar kiranya jika Hakim Agung Ahmad Yamani menggunakan kekuasaannya untuk melakukan hal serupa pula,mumpung saat masih memiliki peluang untuk itu maka ia sengaja merubah hukuman 15 tahun yang telah di jatuhkan kepada gembong narkoba Hengky Gunawan menjadi 12 tahun saja.Perubahan tersebut tidak gratis,akan tetapi bisa dipastikan Ahmad Yamani mendapat insentif balas jasa dari jaringan narkoba tersebut.

Namun demikian karena ketololannya ,maka ia lakukan perubahan dari 15  ke 12 tahun itu dengan catatan tangan dalam salinan  keputusan terhadap Henggky Gunawan sehingga dikeketemukan oleh Tim pemeriksa hakim.Dalam konteks inilah kemudian Mahkamah Agung(MA)menganjurkan supaya Hakim Agung Ahmad Yamani mundur saja dari jabatannya.Jadi bukan ia mundur karena sakit ,sebagaimana tersiar kabar dari berbagai media massa nasional.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA,Ridwan Mansyur  dalam konferensi persnya di kediaman MA konplek Widya Cantra III nomor 5 ,Jakarata,Sabtu 17 November 2012,bahwa dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan adanya tulisan tangan Hakim Agung Ahmad Yamani  yang menuliskan putusan hukuman pidana 12 tahun .Padahal majlis hakim tidak pernah menyetujui 12 tahun pemidanaan kepada gembong narkoba Hengky Gunawan melainkan hukuman 15 tahun penjara. Dan dalam konteks ini Ridwan Mansyur  menegaskan pula,bahwa  meskipun JPU(Jaksa Penuntut Umum)  telah mengeksekusi keputusan itu,namun Tim pemeriksa menyimpulkan bahwa tulisan tangan 12 tahun itu berdampak fatal.

Selain itu Ahmad Yamani dilarang  bersidang selama pengunduran dirinya dan memerintahkan kepada yang bersangkutan supaya semua berkas perkara yang sedang ditanganinya segera di  serahkan kepada panitera Mahaakamah Agung,ujar Ridwan Masyur pula kepada pers Sabtu,17 November 2012.Sekiranya Ahmad yamani  nanti terindikasi penyuapan,maka hal itu akan segera diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini mungkin  saja KPK.

Begitulah wajah hukum Indonesia yang  sangat amburadul sekarang ini,berbagai skandal korupsi dilakukan  secara bersama-sama oleh berbagai lini dari aparat penegak hukum mulai dari kepolisian,kejaksaan dan kehakiman sehingga semakin menyulitkan KPK yang setiap saat dibanjiri oleh berbagai skandal korupsi tersebut.KPK bukannya di bantu supaya proses penegakan hukum  lebih cepat tuntas,namun terkesan sengaja di gembosi dari dalam untuk menyulitkan KPK tersebut.Pengunduran diri secara bersama-sama para penyidik KPK asal kepolisian itu ,dan upaya mengkriminalisai KPK salah satu upaya tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun