Mohon tunggu...
Humaniora

Korupsi dalam Islam

26 Februari 2017   21:14 Diperbarui: 26 Februari 2017   21:16 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membincangkan korupsi nampaknya pada dewasa ini bukan lagi menjadi hal tabu. Seruan untuk menolak korupsi sudah sering kita lihat di institusi-intitusi pemerintahan, perkantoran, hingga institusi pendidikan. Akan tetapi,  dari kesekian seruan korupsi yang berlandaskan agama terlihat masih sangat minim, sekalipun pada institusi Islam. Maka, dari itu akan lahir kemudian pertanyaan, bagaimana korupsi dalam Islam.

Secara ekspilisit istilah korupsi dalam Islam tidak bisa ditemukan, akan tetapi padanan katanya sangat beragam. Dalam hal ini, karena korupsi adalah masuk dalam tindak kejahatan, maka dalam Islam dikenal dengan Jinayah.Sedangkan jinayah dalam Islam akan mendapatkan hukuman hudud (had) dan juga hukuman ta’zir.

Padanan tersebut adalah risywah(suap)dan saraqah(pencurian). Pertama, risywahatau suap adalah memberikan sesuatu kepada orang lain, baik dari atau untuk penguasa atau pegawai dengan tujuan supaya yang memberikan sesuatu itu mendapat keuntungan atau dipermudahkan urusannya. Suap dalam Islam merupakan perbuatan yang tercela dan juga merupakan dosa besar. Akan tetapi dalam Islam belum ada ketentuan secara jelas hukuman bagi pelaku suap, hanya saja mendapat ulama’ fiqh berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku suap adalah ta’zir yang sesuai dengan peran masing-masing dalam kejahatan. Dan hal ini berdasarkan hadits Nabi yaitu:

لعن الله الراشي والمرتشي

“Allah akan melaknat penyuap dan yang menerima suap”

Kedua, saraqahatau pencurian adalah mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, atau mengambil hak orang lain dengan cara melawan hukum. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT QS. Al-Maidah ayat 38 yang artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Sekalipun dua istilah tersebut tidak sama dalam arti dan aplikatifnya, tapi saat ini kita dapat menilai bahwa korupsi mengandung kedua istilah tersebut. Maka, semestinya hukuman atau ta’zir yang diterima koruptor adalah lebih berat dari keduanya karena kedua istilah tersebut umumnya selalu termuat dalam tindakan korupsi. Wallahu A’lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun