Mohon tunggu...
Nurdian
Nurdian Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Bebas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mohon maaf jika banyak kekurangan, Saya hanya seorang pemula. Semoga dimaklumi.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Lakukan Hal ini Jika Ingin Nilai Anda Bertambah Saat Melamar Pekerjaan

18 Mei 2023   23:32 Diperbarui: 18 Mei 2023   23:36 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Pexels.com)

Dengan melampirkan sertifikat, Anda menunjukkan kepada pihak perekrut bahwa Anda telah mempersiapkan diri secara serius untuk posisi yang diinginkan, meskipun mungkin tidak memiliki pengalaman langsung dalam industri tersebut.

Melampirkan sertifikat kemampuan dalam lamaran kerja Anda adalah langkah penting dalam memperkuat profil Anda sebagai calon karyawan yang berkualitas. Sertifikat tersebut tidak hanya meningkatkan nilai personal Anda, tetapi juga membedakan Anda dari pesaing yang sebanding. 

Selain itu, sertifikat kemampuan memberikan validasi independen terhadap keterampilan dan pengetahuan yang Anda miliki serta menjadi penunjang pengalaman dan kualifikasi Anda. 

Dalam dunia kerja yang kompetitif, memiliki sertifikat kemampuan dapat menjadi faktor penentu dalam memperoleh peluang kerja yang diinginkan. Oleh karena itu, jangan ragu untuk melampirkan sertifikat kemampuan Anda dan buktikan bahwa Anda adalah kandidat yang unggul dan berpotensi sukses.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun