Mohon tunggu...
Nur buanaamir
Nur buanaamir Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN bone

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Asuransi Syariah di Indonesia: Langkah Bijak Masyarakat Menuju Keamanan Finansial

1 Januari 2024   08:28 Diperbarui: 1 Januari 2024   15:30 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Asuransi syariah adalah salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Hal ini tidak mengherankan, mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Asuransi syariah menawarkan berbagai manfaat bagi masyarakat, tidak hanya dari segi finansial, tetapi juga dari segi spiritual.  Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak, yang dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya jumlah perusahaan asuransi syariah, meningkatnya jumlah produk asuransi syariah, dan meningkatnya jumlah nasabah asuransi syariah.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), jumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia meningkat dari 13 perusahaan pada tahun 2011 menjadi 31 perusahaan pada tahun 2023. Jumlah produk asuransi syariah juga meningkat dari 22 produk pada tahun 2011 menjadi 112 produk pada tahun 2023. Sementara itu, jumlah nasabah asuransi syariah meningkat dari 2,8 juta orang pada tahun 2011 menjadi 12,5 juta orang pada tahun 2023.

Pemerintah Indonesia juga turut mendukung perkembangan asuransi syariah. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Wakaf dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Syariah.

Hubungan antara Asuransi Syariah dengan keamanan finansial

Asuransi syariah memiliki hubungan yang erat dengan keamanan finansial. Asuransi syariah dapat memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat dari berbagai risiko, seperti risiko kematian, cacat tetap total, kecelakaan, kesehatan, dan kebakaran.

Dengan memiliki asuransi syariah, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang karena memiliki jaminan finansial jika terjadi risiko yang tidak diinginkan. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk menjaga stabilitas finansial dan menghindari terjadinya kerugian finansial yang besar.

Selain itu, asuransi syariah juga dapat membantu masyarakat untuk merencanakan keuangan masa depan. Asuransi syariah yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dapat memberikan manfaat perlindungan finansial sekaligus potensi keuntungan investasi.

 

Risiko dan Tantangan yang dihadapi Asuransi Syariah  terkait keamanan finansial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun