Mohon tunggu...
nurbayati
nurbayati Mohon Tunggu... -

hamba Allah SWT

Selanjutnya

Tutup

Politik

BPJS Tidak Menjamin Kesejahteraan Rakyat

3 Desember 2015   17:24 Diperbarui: 3 Desember 2015   17:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BPJS adalah kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU no.24 tahun 20011 tetang BPJS dan merupakan realisasi dari UU no.40 tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Untuk mengikuti BPJS adalah rakyat diwajibkan membayar iuran, dan besar iurannya tergantung pada fasilitas kesehatan yang nantinya hendak diakses oleh peserta. Dibawah ini rincian besar iuran peserta :

  1. Untuk masyarakat yang fakir (tidak mampu sama sekali) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), jaminan kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Untuk pegawai sipil, anggota TNI, Polri, Pejabat negara, dan pegawai pemerintahan non pegawai negeri preminya sebesar 5% dari gaji, 3% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pegawai.
  3. Untuk pegawai BUMN, BUMD, dan swasta preminya sebesar 4,5% dari gaji dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 0,5% ditanggung oleh pegawai.
  4. Premi bagi keluarga tambahan terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua maka iuran yang dikenakan pada pegawai adalah 1% dari gaji.
  5. Sedangkan premi untuk kerabat lainnya saudara kandung/ipar, asisten RT dll termasuk dengan semua pekerja selain dari yang tersebut di atas adalah untuk manfaat kelas III iuran premi sebesar RP. 25.500/bulan, untuk manfaat kelas II iuran premi sebesar Rp. 42.500/bulan dan Untuk manfaat kelas I iuran premi sebesar Rp. 59.500/bulan.
  6. Bagi veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim piatunya, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun perbulan, dibayar oleh  pemerintah.
  7. Pembayaran iuran BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Itulah sekilas secara umum tentang BPJS, ternyata memang harus membayar iuran premi dan berkelas-kelas serta akan dikenakan denda jika terlambat, jika begitu berarti pemerintah tidak menjamin kesehatan rakyat yang seharusnya pemerintah memberikan full secara gratis tanpa dipungut iuran. Jika kita amati BPJS ini sangat kejam, bagaiRubrikmana tidak yang seharusnya kesehatan menjadi hak rakyat secara gratis tapi justru dikenai iuran dan iuran tersebut dibayarkan dimuka, dan uang tersebut tidak akan kembali jika tidak sakit, tetapi akan dialokasikan untuk membantu yang lainnya yang memang slogan BPJS ini adalag gotong royong. Dan program ini juga merupakan pesanan asing.

JAMINAN KESEHATAN DALAM ISLAM

Sebagai seorang muslim jika kita melakukan suatu perbuatan (bermuamalah), harus berdasarkan akidah yang kita anut yaitu aqidah islam, yang darinya lahirlah aturan kehidupan yang diridhoi Allah SWT yaitu al qur'an dan hadits jika tidak itu merupakan kemaksiatan yang besar dan pasti akan menimbulkan masalah-masalah dalam kehidupan. Sejatinya seorang pemimpin atau dalam negeri ini yang disebut presiden wajib mengurus rakyat sepenuhnya sebagaimana Sabda Rasullah SAW "pemimpin yang mengatur urusan manusia(imam/khalifah) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyatnya "HR.Muslim dan Al Bukhari

Dalam Islam hak-hak rakyat sangat dijamin baik ekonomi, pemdidikan, keamanan, kesehatan dan semua apapun yang menjadi hak rakyat, dalam sabda Rasulullah SAW"siapa saja yang saat memasuki pagi merasa aman pada kelompoknya, sehat badannya dan tersedia bahan makanan dihari itu, seolah-olah telah memiliki dunia semuanya"HR.Al Bukhari, At Tarmidzi dan Ibnu Majah.

Layanan kesehatan wajib diberikan secara gratis tanpa memandang kaya miskin dan tidak membebani, apalagi memaksa untuk membayar iuran. Negara tidak boleh abai akan hal ini apalagi jika mengalihkan tanggung jawabnya kepada swasta atau asing, jika hal itu terjadi itu merupakan dosa besar dan kemaksiatan.

Jadi kesimpulannya adalah BPJS tidak sesuai islam, bukan ajaran dari islam jadi jelas keharamannya, selain itu juga BPJS adalah produk bukan dari islam tapi dari sistem kapitalis yang memang lahir dari akal manusia , jadi wajib kita tolak. Mari kita kembali kepada islam.

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun