Indonesia sedang menghadapi era baru perkembangan otomotif dengan masuknya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang merupakan salah satu teknologi disruptif. Hal ini terjadi karena peralihan kendaraan dari penggunaan energi fosil dalam kendaraan ke energi yang ramah lingkungan. Dan juga KBLBB merupakan salah satu bukti komitmen Indonesia di mata dunia dalam Paris Agreement. KBLBB ini memberikan angin segar bagi bangsa Indonesia untuk mandiri dalam industri kendaraan dan mengingat Indonesia juga diberkahi dengan nikel yang melimpah. Sampai sekarang, sayangnya Indonesia belum sukses membuktikan dapat mendirikan Industri Kendaraan dalam negeri. Jangan sampai pengalaman pahit di LCGC yang sedianya ditujukan untuk industri otomotif dalam negeri terulang kembali di KBLBB. Persiapan proyek KBLBB ini didukung dengan adanya Perpres No. 55 Tahun 2019 dan kebijakan turunannya. Adapun kebijakannya tertuang dalam peraturan-peraturan sebagai berikut.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB.
Di dalam lampiran roadmap pengembangan KBLBB dan kebijakan dan strategis pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 terlihat bahwa untuk pengembangan teknologi di Battery Cell, Pack, Battery Management System (BMS) dan bahan baku baterai akan dilaksanakan pada tahun 2026 – 2030 dimana pengembangan pasar dan industri KBL ini sendiri dimulai 2020-2025, padahal untuk membangun industri semestinya bahan baku dan teknologi dipersiapkan terlebih dahulu namun kenapa pasar dulu dibuat baru industri dan teknologi menyusul? Lalu seraya itu berlangsung siapa yang mengembangkan industri dan teknologi untuk pasar tersebut? Apakah dengan demikian Indonesia akan dijadikan “pasar oleh negara lain”? Adakah harapan agar Indonesia untuk menjadi negara produksi ataukah masih dengan julukannya sebagai “negara pasar”?
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang KBLBB dalam keadaan terurai lengkap (CKD) dan Terurai Tidak Lengkap (IKD) Tanda sah KBLBB, Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) KBLBB
6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium Untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium Untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Berdasarkan tujuh kebijakan turunan diatas, kebijakan industrilisasi KBLBB belum spesifik. Ketujuh kebijakan hanya membahas secara makro proyek KBLBB ini yaitu dari pajak, plat kendaraan, baterai lithium hingga teknis dari KBLBB. Namun telah terlihat usaha pemerintah untuk menggunakan produsen dan produk dalam negeri yang terlihat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 dan 28 Tahun 2020. Dan pemerintah membentuk Indonesia Battery Corporation (IBC) sebagai holding (perusahaan induk) pengelola ekosistem industri baterai yang terintegrasi dari hulu ke hilir terdiri dari 4 BUMN (Mind ID, Antam, Pertamina dan PLN) dengan nilai investasi yang dibutuhkan mencapai US$ 13 -17 miliar, setara Rp 187 – 244 Triliun (Kurs Rp 14.400). Angka itu untuk membangun ekosistem industri baterai kendaraan listrik, mulai dari penambangan, smelter, produksi katoda dan precursor, battery cell, battery pack sampai Energy Storage System (ESS) dan recycling. Lebih baik kedepannya, pemerintah membuat kebijakan khusus terkait IBC sehingga terlihat keseriusan pemerintah dalam membangun industrilisasi KBLBB. Kebijakan ini juga dapat menjawab keraguan atas keberhasilan proyek baterai ini dan memberikan kepercayaan masyarakat jika bangsa Indonesia mampu membangun sektor produksi. Maju terus Indonesia. Salam Bela Negara !
Daftar Pustaka :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB.