Mohon tunggu...
Nurazisah 86
Nurazisah 86 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriteria Penilaian Bank Syariah

27 Desember 2023   18:04 Diperbarui: 27 Desember 2023   18:30 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fokus utama pengkajian jurnal adalah transparansi karena merupakan salah satu syarat hukum (maqid syarah) untuk "aqad transaksi pertukaran harta terhindar dari bahaya pelanggaran dan pertengkaran," artinya harus ada kejelasan bentuk, makna, dan tujuan. transaksi itu. Struktur ini jika digunakan pada 'transaksi aqad jual beli perapian disebut dengan objek 'aqad , yaitu suatu objek yang menjadi sasaran yang tidak mudah dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat. melalui proses 'aqad. Objek aqad bisa berupa benda, manfaat benda, jasa atau karya, atau hal lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Hal ini tidak sejalan dengan penelitian dari sebuah jurnal yang menyebutkan bahwa transparansi merupakan prinsip yang menjamin hak setiap orang atas informasi mengenai pengadaan pemerintah, yang mencakup informasi tentang prosedur pengadaan, proses pengadaan, dan proyek yang telah selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun