Fokus utama pengkajian jurnal adalah transparansi karena merupakan salah satu syarat hukum (maqid syarah) untuk "aqad transaksi pertukaran harta terhindar dari bahaya pelanggaran dan pertengkaran," artinya harus ada kejelasan bentuk, makna, dan tujuan. transaksi itu. Struktur ini jika digunakan pada 'transaksi aqad jual beli perapian disebut dengan objek 'aqad , yaitu suatu objek yang menjadi sasaran yang tidak mudah dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat. melalui proses 'aqad. Objek aqad bisa berupa benda, manfaat benda, jasa atau karya, atau hal lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Hal ini tidak sejalan dengan penelitian dari sebuah jurnal yang menyebutkan bahwa transparansi merupakan prinsip yang menjamin hak setiap orang atas informasi mengenai pengadaan pemerintah, yang mencakup informasi tentang prosedur pengadaan, proses pengadaan, dan proyek yang telah selesai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H