Mohon tunggu...
Nurazisah 86
Nurazisah 86 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reksadana Syariah

27 Juni 2023   01:31 Diperbarui: 27 Juni 2023   01:51 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana Syari'ah adalah suatu wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi
secara kolektif, di mana pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional,
baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.

tujuan Reksadana Syari'ah dapat disejajarkan dengan Sosial Responsible Investment (SRI) atau Etical Investment, Sosially Aware Investment, dan Value-based investment Tujuan utama Reksadana Syari'ah bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, komitmen terhadap nilai-nilai yang diyakini tanpa
harus mengabaikan keinginan investornya Oleh karena itu. 

Reksadana Syari'ah tidak boleh menginvestasikan dananya pada bidang-bidang yang bertentangan dengan Syariat Islam, misalnya saham-saham atau obligasi-obligasi dari perusahaan yang pengelolaan dan produknya bertentangan dengan syariat islam; pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, tembakau, jasa keuangan konvensional, pornografi, pelacuran, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.

tujuan Reksadana Syari'ah dapat disejajarkan dengan Sosial Responsible Investment(SRI) atau Etical Investment, Sosially Aware Investment, dan Value-based investment Tujuanu tama Reksadana Syari'ah bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, komitmen terhadap nilai-nilai yang diyakini tanpa harus mengabaikan keinginan investornya Oleh karena itu. Reksadana Syari'ah tidak boleh menginvestasikan dananya pada bidang-bidang yang bertentangan dengan Syariat Islam,misalnya saham-saham atau obligasi-obligasi dari perusahaan yang pengelolaan dan

produknya bertentangan dengan syariat islam; pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, tembakau, jasa keuangan konvensional, pornografi,pelacuran, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Menurut Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, Reksadana Syari'ah adalah: "Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal/rabb al maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi."

2) Ciri-Ciri dan Mekanisme Operasional Reksadana Syari'ah
  Ciri-Ciri Operasional Reksadana Syari'ah :
1. Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kegiatan Manajer
Investasi (MI) agar senantiasa sesuai dengan syariah Islam.
2. Hubungan antara investor dari perusahaan didasarkan pada sistem mudharabah, di
mana satu pihak menyediakan 100% modal (investor), sedangkan satu pihak lagi sebagai pengelola (mmanaje investasi).

3. Kegiatan usaha atau investasinya diarahkan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Mekanisme Operasional Reksadana Syari'ah
Mekanisme operasional dalam reksadana syariah antara pemodal dengan manajer investasi
dilakukan dengan sistem wakalah. sedangkan antara manajer investasi dengan pengguna investasi menggunakan sistem mudhrabah Dengan akad wakalah, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus reksadana. Investor secara kolektif kemudian memiliki hak atas hasil investasi dalam tersebut dan juga menanggung resiko kerugian. Investor yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian sampai ditariknya kembali penyertaan tersebut.

Sebagaimana akad mudharabah, dalam reksadana ini tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal. Pembagian keuntungan antara pemodal atau sahib al-mal (yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi didasarkan pada proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan dan manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.

3) Perbedaan Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional
Perbedaan paling mendasar antara reksadana konvensional dan reksa dana syari'ah adalah terletak tada proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah adalah mengeluarkan saham-saham yang memiliki aktifitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok dan lain sebagainya. Di samping itu, proses filterisasi juga dilakukan dengan cara membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram dan membersihkannya dengan cara charity. 

Dalam mekanisme kerja yang terjadi di
reksadana ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan, yaitu:
1. Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggungjawab atas
kegiatan investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan-
keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan- tindakan yang
dibutuhkan untuk kepentingan investor, Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat
berupa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun