Mohon tunggu...
Nurazisah 86
Nurazisah 86 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Resiko Investasi Syariah

26 Juni 2023   22:40 Diperbarui: 26 Juni 2023   22:45 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Manajemen Investasi Syariah Pengertian manajemen investasi secara umum adalah manajemen yang mengarah di berbagai sekuritas semacam saham, obligasi dan lalu aset lainnya seperti real estate yang tujuannya agar mencapai investasi yang memberikan keuntungkan bagi setiap investor (baik lembaga maupun perorangan). Jadi, bidang yang kepentingan praktis/simple lainnya adalah sebuah industri global, yang lumayan besar tentunys dan Ini justru memainkan sebuah peran penting dalam suatu pengelolaan triliunan dolar, euro, pound, atau yen.

     Sementara itu, ada konsep manajemen syariah yaitu seni mengelola semua sumber daya yang sudah tersedia melalui metode pelengkap dan Syariat yang terkandung di dalam Qur'an dan Hadits.

Jadi, manajemen investasi syariah yaitu "suatu kegiatan atau disebut ilmu yang mengendalikan dana dan asal penghidupan ekonomi ataupun sumber daya seperti ahli untuk masa yang akan mendatang, baik pada dunia maupun pada akhirat sesuai dengan syariat dan tentu sesuai prinsip-prinsip Rasulullah Saw."

Prinsip-prinsip yang relevan adalah prinsip-prinsip dasar pengelolaan investasi syariah seperti perencanaan yang matang saat mengarungi kehidupan dunia ini merupakan bekal (investasi) untuk kehidupan akhirat yang kekal sebagaimana yang tertuang pada Hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang artinya: "Teruslah Berusaha keras untuk berhasil di dunia ini yang bagaikan kan hidup selamanya, dan lalu beribadahlah untuk akhiratmu seperti kamu yang seakan mati esok harinya".

      Landasan Filosofis Manajemen Investasi Syariah Landasan/sarana filosof aktivitas muamalah, termasuk investasi dalam konsep Islam, ialah diperbolehkan oleh hukum, kecuali ada ketentuan (aturan) normatif lain (Quran dan Hadits Nabi Muhammad) yang mengaturnya atau secara langsung atau tidak langsung melarangnya, seperti yang ditunjukkan pada diagram berikut: HUKUM ASAL ,IBADAH, MUAMALAH, Semua tidak boleh kecuali ada ketentuannya, Semuanya diperbolehkan kecuali ada larangan.

 Oleh karena itu, menurut diagram di atas, selama belum ada aturan atau peraturan syar'i yang menunjukkan larangan, maka berbagai kegiatan investasi diperbolehkan oleh undang-undang. Adapun 2 kegiatan investasi dalam konsep islam yaitu sebagai berikut:

a. Aspek non-ekonomis, yaitu nilai amal kebaikan sebagai pengorbanan (investasi) kepada manusia di hari akhir.

b. Aspek ekonomis, ialah pengorbanan sumber daya finansial saat ini dalam jumlah tertentu (ditentukan) untuk keuntungan di masa depan.

Islam, melihat kedua bagian ini, sangat menyarankan pengembangan keduanya, bukan akumulasi kekayaan secara bersama-sama. Seorang sahabat dari Umar bin Khattab mengungkapkannya dengan gamblang sebagai: "Bagi siapapun yang memiliki uang, maka bersedialah dia meng-investasikannya, dan barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ia menanamnya".

      Ikatan Manajemen Dan Investasi Syariah, Investasi syariah tidak akan terlepas dari bagaimana prinsip-prinsip Islam dalam sebuah pengelolaan, perencanaan, pengawasan dan pengorganisasian yang tentu membutuhkan keikhlasan dan dimaksudkan sebagai bagian untuk beribadah kepada Allah SWT."

     Dengan demikian. Hubungan manajemen dengan investasi syariah adalah satu-kesatuan dalam wujud ibadah muamalah. Lalu, berinvestasi sama halnya dengan kita berjuang mencari sebuah nafkah (maisyah) dan mengerjakan kegiatan investasi itu sendiri, dalam melakukan aktivitas investasi dilakukan dengan cara yang Islami. Oleh karena itu, keberhasilan investasi yang sesuai dan sesuai syariah bergantung pada perilaku investor dan manajemennya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun