Mohon tunggu...
Nur Azhari
Nur Azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi menulis, editor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menciptakan Detterensi Finansial: Bagaimana Merampok Koruptor dari Kekayaan yang Mereka Curangi

13 Desember 2023   00:30 Diperbarui: 13 Desember 2023   00:30 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu cara mengurangi kasus korupsi yang sudah sangat menjalar di Indonesia ini adalah dengan cara memiskinkan para koruptor seperti salah satu misi Anis Baswedan dalam pemilu calon presiden, yaitu dengan cara menyita atau merampas semua harta serta aset yang mereka miliki. 

Tugas merampok para koruptor terdebut yang bisa dilakukan oleh KPK karna kasus korupsi pada sampai saat ini slalu meningkat dengan jumlah total 44 kasus, setara 51,76% dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sampai akhir bulan oktober. Ditambah lagi, masih banyak asetaset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri yang terindikasi sangat banyak, bahkan takterhitung jumlahnya yang jelas menyebabkan kebocoran keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas negara, kebutuhan negara, memberikan pendidikan gratis pada masyarakat dll. 

Cara memantau kekayaan para pejabat negara yang memiliki banyak peluang untuk melakukan korupsi bisa melewati LHKPN, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara karena setiap pejabat negara wajib megirimkan LHKPN setiap tahunnya dan itu sudah bisa diakses publik di situs elhkpn. Kpk.go.id. dari situ KPK dapat meninjau kecurangan serta perampokan yang dilakukan oleh para pejabat  ini merupakan salah satu hukum keterbukaan informasi publik yang disediakan pemerintah bagi masyarakat. 

Setelah KPK dapat meninjau perampokan uang atau dana negara yang  diambil oleh koruptor KPK bisa merampas kembali dengan cara merampok atau mengambil seluruh kekayaan atau dengan kata lain memiskinkan para koruptor dengan cara mengambil seluruh aset aset yag dimiliki koruptor tersebut dan dikembalikan kepada negara untuk kebutuhan negara yang sangat banyak dan tentu dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat yang lebih membutuhkan. 

Memiskinkan koruptor merupakan Salah satu cara pemberantasan korupsi yang sudah menjalar sangat ganas di Indonesia tentu masih banyak cara lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah khususnya KPK. salah satu cara lain yang dapat dilakukan pemerintah dalam menangani kasus korupsi seperti dengan cara penataan regulasi atau sinkronisasi perundang-undangan di Indonesia terkait korupsi tersebut dan tentunya setiap unsur masyarakat dan pengelola negara harus konsisten memilikin kepedulian terhadap isu isu serta tindakan korupsi di Indonesia agar tidak makin menjalar dan makin sulit dihilangkan.  

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun