Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% memberikan harapan bagi pekerja formal di Kota Serang, Banten, untuk meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, di sisi lain, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang dapat berdampak langsung pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor informal.
Kebijakan ini menimbulkan tantangan baru dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Peningkatan UMP hanya berdampak pada pekerja formal, sementara kenaikan PPN akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak menikmati kenaikan pendapatan. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan mitigasi seperti subsidi, bantuan sosial, dan pengendalian harga, masyarakat rentan di Kota Serang dapat mengalami penurunan kesejahteraan akibat lonjakan harga kebutuhan pokok.
Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya menciptakan keseimbangan ekonomi, tetapi juga mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat secara merata, khususnya di wilayah seperti Kota Serang, Banten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H