Mohon tunggu...
Nurawaliyah
Nurawaliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penjahit

Menjahit

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten

19 Desember 2024   23:17 Diperbarui: 19 Desember 2024   23:11 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% memberikan harapan bagi pekerja formal di Kota Serang, Banten, untuk meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, di sisi lain, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang dapat berdampak langsung pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor informal.

Kebijakan ini menimbulkan tantangan baru dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Peningkatan UMP hanya berdampak pada pekerja formal, sementara kenaikan PPN akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak menikmati kenaikan pendapatan. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan mitigasi seperti subsidi, bantuan sosial, dan pengendalian harga, masyarakat rentan di Kota Serang dapat mengalami penurunan kesejahteraan akibat lonjakan harga kebutuhan pokok.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya menciptakan keseimbangan ekonomi, tetapi juga mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat secara merata, khususnya di wilayah seperti Kota Serang, Banten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun