Mohon tunggu...
Nur Asih Dwi Riani
Nur Asih Dwi Riani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas islam Sayyid Ali Rabmatullah Tulungagung

saya merupakan mahasiswa yang hobi dalam berbicara didepan umum serta memiliki jiwa enterpreneur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarganegaraan dan Anti Korupsi

4 November 2024   17:17 Diperbarui: 4 November 2024   17:39 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEWARGANEGARAAN DAN ANTI KORUPSI

Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia

 1. Pancasila sebagai Konsep Negara

A. Definisi Konsep Negara

Konsep negara mencakup ideologi dan prinsip dasar yang membentuk struktur pemerintahan dan hubungan antara negara dengan warga, termasuk sistem hukum dan kebijakan yang diterapkan.

 B. Pancasila sebagai Konsep Negara

Lima Sila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial) merupakan prinsip utama yang mengatur struktur dan sistem pemerintahan Indonesia. Pancasila mengintegrasi nilai-nilai tersebut dalam satu kesatuan yang menyatukan berbagai aspek kehidupan negara. Prinsip-prinsip Pancasila diintegrasikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan lainnya, sehingga menjadi dasar bagi sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia.

 II. Tujuan Negara Berdasarkan Pancasila

A. Pengertian Tujuan Negara

Tujuan negara mencerminkan hasil yang ingin dicapai melalui kebijakan dan prinsip dasar negara, termasuk kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan stabilitas nasional.

B. Tujuan Negara Berdasarkan Pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun