Pengertian bursa pada umumnya merujuk pada tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Dalam bursa efek yang dtransaksikan adalah surat – surat berharga  yang terdiri dari saham dan obligasi (surat pernyataan uang ). Mengingat pentingnya institusi ini bagi perekonomian makro, maka pemerintah turut  melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap bursa efek ,namun mekanisme penentuan  harga surat berharga sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Pemerintah hanya akan melakukan intervensi  dalam kondisi darurat. Di sini, pihak- pihak yang melakukan transaksi mengetahui secara pasti kondisi pasar dan dapat memanfaatkan  fluktuasi harga dalam mengoptimalkan keuntungannya. Informasi yang disajikan sangat transparan,harga selalu dapat di akses oleh pelaku bisnis, demikian pula dengan kinerja perusahaan yang menjual saham. Keistemewaan ini akan memotivasi orang untuk melakukan transaksi perdagangan  bursa.
Fungsi bursa efek lainnya adalah kemudahan investasi modal bagi setiap orang walaupun nilai  uang  yang dimiliki sangat kecil. Untuk menunjang berfungsinya bursa efek, dibutuhkan banyak lembaga/ instintusi yang berkecimpung di dalamnya, seperti  lembaga pemerintah, konsorsium, perbankan, pialang, lembaga kliring pasar modal, pengelolaan dan konsultasi, perusahaan sekuritas, dan bursa – bursa swasta lainnya.Â
Investor  dengan modal kecil  bisa turut karena  adanya lembaga penunjang, yang memang diperlukan karena tidak semua pemain bisa langsung bertransaksi di pasar modal. Dengan sifat transparan yang dimiliki bursa, siapapun bisa menentukan keputusan yang cocok untuk investasi . Laba akan diperoleh dan membeli saham pada waktu harga rendah dan menjual kembali pada wakktu harga tinggi.
Sistem transaksi yang berlaku dibursa dikategorikan menjadi transaksi spot dan transaksi  tangguh atas surat berharga (trading on margin, short sale, transaksi options , forward, dan transaksi future). Pada transaksi spot, surat berharga yang dikeluarkan perusahaan, lembaga, atau pemerintah langsung dijualbelikan.Â
Pada trading on margin,pembeli membayar sebagian harga dan mengadakan akad pinjaman dari sisi surat berharga tersebut kepada pialang (broker ). Short sale adalah kondisi dimana pemilik yang pertama mengadakan transaksi penjualan berulang – ulang ,tanpa harus menyerahkan surat berharga sehingga transaksi jual beli yang dilakukan sifatnya hanya formalitas saja yang mengarah kepada spekulasi. Harapannya ,untuk meraih keuntungan dari perbedaan harga .
 Seperti halnya transaksi short sale ,transakski option pun tidak terlepas dari unsur spekulasi , transaksi yang dilakukan untuk masa yang akan datang ,dimana harganya sudah ditentukan saat ini. Harapannya,  penjual dan pembeli akan mendapat keuntungan dari perubahan harga yang terjadi. Begitu juga yang terjadi dengan transaksi forward dan future, yang berlandaskan unsur spekulasi , mengingat pelaksanaan transaksi jual beli surat berharga tertentu dilakukan pada waktu tertentu di masa mendatang tanpa pembayaran harga atau penerimaan barang terlebih dahulu saat akad terlaksana.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H