Mohon tunggu...
Nur Arwan
Nur Arwan Mohon Tunggu... -

Staf Puskesmas Bontobangun bulukumba, sulsel

Selanjutnya

Tutup

Edukasi Pilihan

Jika tak Melahirkan di Sarana Kesehatan, Ibu Melahirkan dan Bidan Kena Denda 50 Juta

31 Juli 2014   20:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:46 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

BULUKUMBA—Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Keluarga Sehat. Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah denda sebesar Rp 50 juta bagi ibu hamil yang tidak melahirkan di sarana kesehatan, bagi bidan yang memabantu persalinan di rumah, dan bagi dukun beranak yang membantu persalinan.

Namun, sebelum dilaunching, Perda tersebut masih harus disosialisasikan ke masyarakat. Di samping itu, pembuatan Perda ini juga dinilai harus melibatkan pihak puskesmas dan bidan sebagai pihak yang mengetahui langsung kondisi di lapangan.

Kepala Tata Usaha Puskesmas Ujung Loe selaku salah satu puskesmas percontohan yang dipilih Kinerja-USAID di Bulukumba, Andi Parawansyah mengatakan, Perda ini masih harus didiskusikan bersama bidan dan Multi Stakeholder Forum (MSF). “Ini bagus untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan. Tapi harus didiskusikan lagi, karena jumlah dendanya sangat besar,” katanya saat melakukan diskusi lanjutan mengenai proses sosialisasi Perda ini di Bulukumba, Sabtu (20/07).

Menurut Andi Parawansyah, pembuatan Perda yang diinisiasi oleh DPRD ini masih ada kekurangan karena tidak melibatkan puskesmas. “Meski melibatkan Dinas Kesehatan, tapi Dinas juga tidak terlalu tahu kondisi di lapangan. Yang paling tahu adalah puskesmas dan bidan,” jelasnya.

Di samping itu kata dia, salah satu hal yang perlu diperhatikan jika Perda ini disosialisasikan adalah, Pemda harus menyiapkan insentif bagi dukun yang membawa pasiennya ke puskesmas. “Selama ini insentifnya diberikan oleh bidan. Kalau Perda ini disahkan, insentif harus disediakan dari APBD atau dari anggaran desa,” jelasnya. Rencananya jika sosialisasi sudah berjalan, Perda ini akan segera dilaunching.

Andi Parawansyah juga mengungkapkan, selama ini insentif yang diberikan kepada dukun berasal dari insentif bidan. Biasanya, setiap persalinan, dukun mendapatkan insentif sebesar Rp 50 ribu. Namun karena insentif bagi bidan turun dari Rp 600 ribu menjadi Rp 250 ribu, insentif untuk dukun juga diturunkan menjadi Rp 20 ribu. (NUR ARWAN)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun