Mohon tunggu...
Nur Arviyanto Himawan
Nur Arviyanto Himawan Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang pembelajar

Seorang pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bolehkah Dana Pendidikan untuk Menggaji Komite Sekolah?

19 Desember 2017   10:44 Diperbarui: 19 Desember 2017   11:26 6311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bagi pembaca yang berkecimpung dengan dunia pendidikan atau yang memiliki anak usia sekolah, pasti tidak asing dengan yang namanya komite sekolah. Menurut Permendikbud No 75 tahun 2016 Pasal 1, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 

Tugas komite sekolah ini lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1, yaitu: pertama,  memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kedua, menggalang dana dan sumber daya pendidikan. Ketiga, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Dengan melihat pengertian dan tugas dari komite sekolah yang amat penting tersebut, muncul sebuah pertanyaan. Perlukah komite sekolah digaji untuk membayar jerih payah mereka?

Jika mencermati Permendikbud no 75 tahun 2016, tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan bahwa komite sekolah berhak memperoleh gaji. Pertanyaan selanjutnya, salah satu tugas komite seperti yang disebutkan di atas adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan, dapatkah dana pendidikan tersebut dipakai untuk gaji komite sekolah?

Pada pasal 10 ayat 5 poin d dijelaskan bahwa hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan dalam pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Lebih lanjut dijelaskan pada pasa 11 ayat 2, bahwa pembiayaan kegiatan opersional tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi/alat tulis kantor, konsumsi rapat pengurus, transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, dan/atau  kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan. Penggunaan dana ini pun harus dibuat laporannya oleh komite sekolah, minimal 1 kali dalam 1 semester.

Jadi, boleh saja dana pendidikan disalurkan kepada komite sekolah. Hanya saja dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional. Oleh karena itu, dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk gaji komite sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun