Pada saat ini kita ketahui dampak dari pandemi itu sendiri melumpuhkan berbagai macam aspek kehidupan sosial, seperti melemahnya sektor pengisian bahan bakar umum atau spbu yang mengakibatkan penurunan permintaan terhadap BBM.Â
Selain penurunan konsumsi, pandemi Covid-19 juga berdampak pada penurunan harga dan produksi minyak dan gas bumi, termasuk penghentian kegiatan hulu dan pengurangan kegiatan pengilangan (refinery).hal tersebut dikarenakan ada pembatasan mobilitas masyarakat yang menyebabkan kurangnya daya jual dari sebuah spbu tersebut. Â
Menurut survei penurunan konsumsi BBM menurut ESDM mencapai 25% di tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya hal itu disebabkan banyaknya daerah yang memberlakukan pembatasan sosial atau PPKM. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM) mencatat, terdapat 6.729 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan sebagian besarnya telah mengalami kerugian
Kemudian hal ini akan sangat berdampak pada karyawan yang ada di spbu itu sendiri yang disebabkan kegiatan operasional dispbu tersebut tidak normal. Dalam kondisi yang sulit seperti ini pertamina tetap mempertahankan karyawannya akan tetapi untuk menanggulangi ketidakstabilan dalam kegiatan oprasional supaya tetap berjalan dengan normal, banyak hal yang dilakukan oleh manajemen SPBU itu sendiri yaitu dengan adanya pengurangan gaji dari para operatornya, hal ini akan menyebabkan perselisihan hak diantara kedua belah pihak yang apabila pemotongan upah lebih dari 50%.Â
Perselisihan hak ini terjadi karena tidak terpenuhinya hak pekerja akibat adanya perbedaan pelaksanaan/ penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB, tentu saja hal ini di atur oleh undang-undang pasal 1 angka 2 No 2 THN 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial
Dalam penyelesaian masalah ini dilakukan dengan adanya perundingan bipatrit  jika perundingan ini masih tidak berhasil atau gagal kemudian perselisihan akan dicatat dan akan dilakukan mediasi diantara kedua belah pihak.Â
Hal ini dilakukan untuk menemukan titik terang diantara kedua belah pihak jika media masih belum berhasil maka akan dilakukan penggugatan kepada peradilan hubungan industrial hal-hal tersebut dilakukan untuk memperoleh hak kita yang belum terpenuhi, perselisihan seperti ini lah yang sering ditemui di era pandemi.
Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu kondisi perekonomian di indonesia sudah mulai membaik dengan adanya keringanan dalam mobilitas masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ini menciptakan kenaikan konsumsi bbm di indonesia memulih. Dari data yang didapat kenaikan konsumsi bbm di era new normal ini sekitar 29% sehingga akan meminimalisir kemungkinan terjadinya perselisihan hubungan industrial.
Meskipun demikian, dalam kondisi yang terjadi saat ini dimana kenaikan konsumsi BBM berlangsung secara berangsur -- angsur  tersebut, SPBU Pertamina masih ada dipuncak kegiatan perekonomian selain itu menurut data SPBU Pertamina menjadi nomor 1 dengan kegiatan konsumsi BBMnya lebih banyak jika dibandingkan dengan merk BBM yang lain hal ini disebabkan adanya penurunan harga dan adanya subsidi yang diberikan pemerintah terhadap bbm yang ada di spbu pertamina, hal tersebut yang dapat mendorong masyarakat untuk lebih mengkonsumsi BBM yang ada di SPBU Pertamina, karena hal tersebut yang dibutuhkan oleh masyarakat  dibalik kesulitan ekonomi yang dialami saat ini, masyarakat mampu mendapatkan bahan bakar yang baik dengan harga yang terjangkau
Terimakasih atas perhatiannya semoga pembaca dapat memahami materi yang disampaikan dan kita semua senantiasa diberikan kesehatan oleh tuhan yang maha kuasa agar bisa tetap menjalani kegiatan seperti biasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H