Nama : Nur Anisa Fitriyah
NIM: 222111281
Kelas: 5 H
Dosen Pengampu : DR.Muhammad Julijanto,S.Ag.M,Ag.
Sosiologi ialaah Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial manusia dengan gejala-gejala non-sosial lainya (misalnya gejala geografis, biologis, dsb).
Sedangkan Hukum adalah ketentuan-ketentuan yg menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yg bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa.
Sedangkan pengertian Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Objek kajian sosiologi yakni di bagi menjadi 2 macam objek material yang menyangkup gejala gejala sosial dan objek formal yakni manusia itu sendiri.
ruang lingkup sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum meliputi:
1. Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat
2. Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan
3. perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Dengan adanya perpaduan anatara hukum dan masyarakat dapat memicu terjadinya suatu perubahan sosial yakni segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat
Dalam sosiologi hukum memiliki 2 pendekatan diantaranya: Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan nyata dalam ruang lingkup masyarakat sekitar. sedangkan pendekatan normatif merupakan suatu pemdekatan yang berasal dari norma norma hukum tertulis seperti halnya undang undang.
berikut ini beberapa mazhab pemikiran hukum
1.Aliran positivisme hukum ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. Hal ini terjadi karena meyakini bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Maka dari itu apa pun persoalan pada masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis seperti halnya undang-undang.
2.Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum yang  memandang bahwa hukum yang baik haruslah selaras dengan hukum yang berlaku dinegara serta hukum yang berlaku dalam ruang lingkup masyarakat yang ada disekitarnya.
3.The living law merupkaan suatu aturan yang berasal dari tradisi atau kebiasaan yaang ada dimasyarakat sekitar yang dilakukan secara terus menerus sehingga seiring berjlanya waktu masyarakat tersebut menaatinya berdasarkan moral duty, bukan karena coercive dari yang berdaulat.
4.mazhab Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.
Selanjutnya Dalam konteks sosiologi hukum menurut beberapa ahli :
*Menurt  Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: pertama, masyarakat primitif (wahsy), dimana mereka belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah dan hidup secara liar. Kedua, masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana. Mata pencaharian mereka dari pertanian/ peternakan.  Dan ketiga, masyarakat kota. Masyarakat ini menurutnya sebagai masyarakat berperadaban, di mana mata pencahariannya dari perdagangan dan perindustrian. Tingkat ekonomi dan kebudayaan cukup tinggi, mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
*Sedangkan menurut tema utama Karya mex weber dalam sosiologi hukum adalah efek pemikiran agama dalam kegiatan ekonomi, hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama, dan pembedaan karakteristik budaya Barat.
*Sedangkan menurut karya HLA Hart dalam konsep hukum, mengemukakan bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman serta adanya suatu Pemisahan antara peraturan primer yang mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer.
Dengan demikian sosiologi hukum tersebut dapat dijadikan sebagai Effectiveness of law/ efektif yangdi mana norma-norma hukum tersebut benarbenar diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Efektivitas hukum dapat diukur dengan membandingkan realitas hukum dengan ideal hukum, atau dengan melihat apakah sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya dapat mentaati aturan hukum tersebut.selain itu dengan adanya hal tersebut. hukum dapat dijadikan sebagai sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.
Selain itu dalam sosiologi hukum juga terdapat Pluralisme hukum/ legal pluralisme yang dapat diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial yang ada di masyarakat. Pada dasarnya, pluralisme hukum melancarkan kritik terhadap apa yang disebut John Griffiths sebagai ideologi sentralisme hukum yang menempatkan hukum negara berada di atas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, maupun kebiasan-kebiasaan lainya.
Dengan demikian adanya Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam ialah metode yang digunakan untuk memahami aturan atau norma dalam hukum Islam mengenai bagaimana ajaran Islam dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial. Penerapan sosiologi dalam studi Islam membantu menjelaskan bagaimana Muslim di berbagai belahan dunia. menegosiasikan identitas mereka dalam konteks global. Dengan adanya hal tersebut kita dapat lebih mudah memahami konteks dan tujuan dari ajaran tersebut, serta implikasinya terhadap kehidupan sehari-hari.