1.Pokok pemikiran max weber , berpandangan bahwa hukum sebagai instrumen yang ada di masyarakat yang memiliki peran penting untuk mempertahankan tatanan sosial melalui legitimasi dan otoritas yang bersifat rasional.
*Dalam pokok pemikiranya max weber ini berpendapat bahwa hukum merupakan Rasionalisasi Hukum yakni aturan hukum  didasarkan pada prinsip-prinsip yang konsisten dan sistematis dari padatradisi  atau karisma individu.
*Tipologi Otoritas  yakni Dalam masyarakat modern, otoritas rasional-legal menjadi dominan serta hukum memiliki peran penting dalam legitimasi otoritas tersebut. Rasionalitas Formal vs. Material , menurt max weber rasionalitas formal yakni aturan yang diterapkan secara konsisten dan tanpa mempertimbangkan faktor yang ada di luar seperti halnya moralitas dan rasionalitas material yakni aturan yang mempertimbangkan nilai atau tujuan tertentu, seperti halnya  keadilan sosial
*Legalitas dan Legitimasi, Dalam pandanganmax Weber, hukum bukan hanya soal aturan, tetapi juga legitimasi bagi masyarakat, Masyarakat mengikuti hukum karena merasa bahwa hukum tersebut sah dan adil, bukan hanya karena takut akan hukuman.
Pokok pemikiran HLA Hart Hart lebih berfokus pada konsep hukum sebagai sistem aturan dan bagaimana aturan terseut dapat berbaur dan memadukan dengan perilaku manusia yang ada dalam ruang lingkup masyarakt.
*Hukum sebagai Sistem Aturan: Hart mengajukan bahwa hukum terdiri dari aturan primer (yang mengatur perilaku individu) dan aturan sekunder (yang mengatur pembuatan, perubahan, dan penegakan aturan primer). Dengan adanya hal tersebut Hart menekankan akan pentingnya struktur dalam hukum.
*Aturan Utama dan Aturan Pengakuan (Rule of Recognition): Salah satu ide pokok Hart adalah konsep rule of recognition, yaitu aturan yang memberikan otoritas kepada hukum untuk diakui dan ditaati oleh masyarakat. Aturan ini membedakan hukum dari aturan sosial biasa, karena memberikan dasar yang formal bagi sistem hukum.
*Kritik terhadap Positivisme Keras: Hart menolak pandangan positivis keras seperti yang diajukan oleh Austin, yang menganggap hukum hanya sebagai perintah yang didukung sanksi. Menurut Hart, hukum bukan sekadar alat untuk memaksakan aturan, tetapi lebih sebagai sistem aturan yang dipahami dan diterima oleh masyarakat secara normatif.
*Pandangan terhadap Keadilan dan Moralita Hart mengakui bahwa meskipun hukum adalah sistem aturan, hukum idealnya tidak terpisah sepenuhnya dari nilai moralitas. Ia memperkenalkan konsep "penyimpangan minimum" (minimum content of natural law) yang menyatakan bahwa hukum harus memiliki sedikitnya isi moral agar efektif dan dapat diterima dalam ruang lingkup masyarakat.
Bagaimana menurut pendapat anda mengenai teori sosiologi hukum pada tokoh tersebut.
Menurut pandangan saya terkait Pemikiran pokok max weber lebih mengarahkan bahwasanya hukum dijadikan sebagai bagian dari proses sosial dan institusi yang mencerminkan otoritas yang digunakan oleh negara untuk menjaga suatu ketertiban sosial masyakart serta dapat dijadikan sebagai legitimasi di masyarakat agar masyarakat tersebut dapat menerima hukum sebagai aturan yang harus harus ditaati dan diakui oleh masyarakat setempat, sehingga hal tersebut dapat mempermudah mencapai suatu  tujuan dari sistem penegakkan hukum di wilayah/negara tertentu. Sedangkan menurut pemikiran HLA Hart hukum dijadikan sebagai sistem aturan yang bersifat normatif yang berfungsi untuk mengontrol perilaku masyarakat agar dapat mencapai keteraturan atau ketertiban sosial yang ada di masyarakat.
Analisis pokok pemikiran tersebut terhadap perkembangan hukum di indonesia
Dalam kedua pokok pemikiran tersebut cenderung sangatlah mendukung terhadap perkembangan hukum di indonesia. Dalam pemikiran max weber sendiri terkait modernisasi dan rasionalisasi hukum yakni dapat menjadikan hukum di indonesia semakin berkembang pesat ,hal tersebut dapat dibuktikan dalam UUD di indonesia  yang kini semakin sistematis dalam sistem penegakkan hukum dan pengasan aturan hukumnya serta dapat mengakomodasikan perpaduan antara hukum adat dan hukum negara sehingga hal tersebut menjadikan hukum di indonesia kian semakin pesat dan dikenal luas oleh masyarakat sekitar khususnya bagi masyarakat yang masih kental akan adat istiadatnya, ia dapat mengenai lebih jauh mengenai hukum di indonesaia serta menjadikan hukum di indonesia ini lebih di akui oleh masyarakat setempat. sedangkan pendapat dari HLA Hart bahwasanya terkait perkembangan hukum di indonesia ini perlu ditekankan kembali akan kesaadaran masyakarakat terhadap sistem hukum yang bersifat normatif yakni undang- undang,sehingga apabila suatu hukum tersebut dapat dijalani,ditaati dan patuhi oleh masyarakat maka hal tersebut dapat menciptakan suatu ketertiban bagi masyarakat setempat. apabila kedua pokok pemikiran tersebut dapat diterapkan maka perkembangan hukum di indonesia  dapat terus membangun sistem hukum yang menghargai pluralitas dam terstruktur, demi mencapai suati  keadilan yang lebih inklusif dan efektif di masyarakat.
Elistia, sosiologi hukum berdasarkan pendekatan dan fungsi hukum, jurnal sosiologi hukum. 2022.vol.2. No.1.hlm 1- 15
Zainudin ali, sosiologi hukum, sinar grafika, 2005
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H