Mohon tunggu...
Nuranida Fauziyah
Nuranida Fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Tertarik pada bidang Kesehatan Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Indonesia

19 Desember 2022   23:02 Diperbarui: 20 Desember 2022   00:05 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil langsung oleh penulis/Dok pribadi

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau yang disingkat dengan STBM. STBM ini adalah salah satu program nasional yang bersifat lintas sektoral. Menurut Kemenkes RI, STBM bertujuan untuk mencapai sanitasi total dengan cara mengubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat. Program ini juga merupakan implementasi komitmen pemerintah dalam peningkatan akses air minum dan sanitasi dasar berkesinambungan dalam rangka pencapaian MDGs yang diharapkan dapat merubah perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masyarakat. Pada tahun 2018, cakupan Sanitasi di Indonesia yang dipantau melalui monitoring dan evaluasi STBM menunjukkan bahwa 26, 1% masih tanpa akses sanitasi. Salah satu pilar dari STBM adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free (ODF). Dari 83.438 desa yang ada di Indonesia, sebanyak 16194 desa baru terverifikasi desa SBS dan Provinsi SBS pertama adalah Provinsi Yogyakarta. Sehingga perlu adanya kolaborasi dari berbagai stakeholder untuk mendukung keberhasilan program desa ODF ini.

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Indikator outcome dari program STBM adalah menurunnya kejadian penyakit diare dan kejadian penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berhubungan dengan perilaku dan sanitasi. Sedangkan output dari program STBM terdiri dari 5 yang berkaitan dengan 5 Pilar STBM yaitu setiap individu dan komunitas memiliki akses terhadap sarana sanitasi dasar, setiap rumah tangga menerapkan pengolahan air minum dan makanan dengan benar dan aman, setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas tersedia fasilitas untuk cuci tangan, setiap rumah tangga melakukan pengelolaan limbah cair rumah tangga dengan benar, serta setiap rumah tangga mengelola sampah rumah tangganya dengan benar.

Agar indikator tersebut dapat tercapai, dikukuhkan 6 strategi nasional melalui Kepmenkes No. 852/Menkes/SK/IX/2008 pada bulan September tahun 2008. Strategi tersebut kemudian menjadi acuan petugas kesehatan dan instansi terkait dalam membuat susunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terkait Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Kemudian di tahun 2014, keluar PERMENKES Nomor 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang memperkuat pelaksanaan STBM. Pada PERMENKES tersebut, strategi STBM terdiri dari tiga komponen yaitu penciptaan lingkungan yang kondusif, peningkatan kebutuhan sanitasi, dan peningkatan penyediaan akses sanitasi.

Dalam menyelenggarakan program STBM, dilakukan pemicuan kepada masyarakat. Pemicuan merupakan suatu kegiatan untuk merencanakan perubahan perilaku, memantau terjadinya perubahan perilaku dan mengevaluasi hasil perubahan perilaku. Pemicuan ini bukan hanya melibatkan tenaga kesehatan saja, tetapi juga melibatkan kader, relawan, dan masyarakat yang sudah berhasil menerapkan STBM.

Apabila pemicuan sudah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah monitoring pasca pemicuan. Di masa pandemi ini, pelaksanaan monitoring pasca pemicuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu Tim STBM desa/kelurahan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer ketika melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga serta menggunakan form monitoring secara online.

Untuk mengukur perubahan dalam pencapaian program serta mengidentifikasi pembelajaran yang ada dalam pelaksanaannya, maka dilakukan pemantauan dan evaluasi STBM. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM di setiap tingkat pemerintahan secara berjenjang dilakukan melalui Sistem Informasi Pemantauan yang dilaksanakan dengan 3 tahapan, yaitu pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data dan informasi serta pelaporan dan pemberian umpan-balik. Suatu desa dikatakan telah melaksanakan STM yaitu Minimal telah ada intervensi melalui Pemicuan di salah satu dusun dalam desa/kelurahan tersebut, ada masyarakat yang bertanggung jawab untuk melanjutkan aksi intervensi STBM, serta kelompok masyarakat menyusun suatu rencana aksi kegiatan dalam rangka mencapai komitmen perubahan perilaku pilar STBM yang telah disepakati bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun