Oleh : Syamsul Yakin (Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok) & Nur Andhita Pramudhita (mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Di era sekarang ini, internet tidak hanya diakses untuk mencari informasi, tetapi juga untuk mencari rezeki. Segala macam barang dipasarkan melalui situs jual beli online. Seperti baju, celana, taplak meja, buku, barang elektronik, benda-benda otomotif, makanan, minuman, dan masih banyak lagi. inilah yang disebut dengan bisnis online.
Peluang bisnis yang mudah dan murah adalah mencari uang melalui internet. Kelebihannya termasuk pasar yang luas tanpa batas geografis dan modal yang lebih rendah dibandingkan bisnis offline. Bisnis online juga memiliki keunggulan karena dapat beroperasi tanpa henti, sepanjang hari.
Secara tradisional, bisnis dianggap netral atau diperbolehkan, sebagai evolusi dari sistem barter, dengan tujuan saling menguntungkan. Keuntungan di sini diukur dalam bentuk uang, bukan barang, dan diperoleh dari penjualan barang atau jasa. Bisnis telah menjadi bagian dari realitas sosial dan antropologis dengan berbagai metode dan aturan.
Namun, muncul pertanyaan tentang status hukum bisnis online dalam Islam: apakah halal atau haram? Menurut yurisprudensi Islam, bisnis dianggap halal jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya penjual, pembeli, barang atau jasa yang diperdagangkan, dan perjanjian yang jelas, baik secara lisan maupun tertulis. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka bisnis tersebut dianggap haram.
Dalam konteks online, status penjual bisa bervariasi, termasuk pemilik langsung atau orang yang diberi wewenang. Kedua status ini dianggap halal, sama seperti dalam bisnis konvensional. Ada juga penjual yang menawarkan jasa pengadaan barang atau yang menjual barang yang belum mereka miliki tetapi dapat menyediakannya.
Transaksi ini dianggap halal selama kedua belah pihak merasa puas. Namun, jika salah satu pihak, baik penjual atau pembeli, belum cukup umur, maka syarat bisnis dianggap tidak terpenuhi. Transaksi harus dilakukan oleh pemilik langsung atau orang yang diberi kuasa.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah bisnis online memenuhi syarat jual beli tradisional menurut pandangan hukum Islam? Menurut pandangan ulama, semua jenis jual beli diperbolehkan selama tidak melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan. Jika syarat-syarat ini dilanggar, seperti tidak adanya barang yang diperdagangkan, maka transaksi tersebut dianggap haram.
Namun, keberadaan fisik barang bukanlah syarat mutlak dalam transaksi. Dalam bisnis online, spesifikasi barang ditampilkan secara audio-visual melalui internet, yang dianggap sebagai tempat perjanjian. Penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara fisik, karena pertemuan fisik bukanlah syarat dalam jual beli.
Dengan demikian, dalam bisnis online, ketika penjual menampilkan barang beserta spesifikasi dan harga di media sosial, dan pembeli memesan barang tersebut secara online, maka dianggap sudah terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli. Kejujuran antara kedua belah pihak juga sangat penting.
Selain memenuhi syarat jual beli, bisnis online juga harus memastikan kualitas fisik barang yang dijual, termasuk kehalalan dzat barang dan cara memperolehnya. Barang curian yang dijual online tetap dianggap tidak halal meskipun transaksi memenuhi semua syarat.