Mohon tunggu...
Muhammad Nur Amien
Muhammad Nur Amien Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Bebas Bersahaja

Hobi menulis dan membaca semua bidang ilmu dan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Etika Parkir Sembarangan sebuah Refleksi Ketidakdisiplinan Pengguna Jalan

21 November 2024   21:40 Diperbarui: 21 November 2024   21:55 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kemacetan yang diakibatkan berhenti dan parkir sembarangan (Sumber:bing.com/images/create/)

Etika Parkir Sembarangan sebuah  refleksi ketidakdisiplinan pengguna jalan

Permasalahan berhenti dan parkir sembarangan dan tidak teratur seakan menjadi pemandangan sehari-hari di perkotaan. Fenomena ini tidak hanya mengganggu estetika kota, namun juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah berlalu lintas seperti kemacetan, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik antar pengguna jalan. Di balik masalah ini, tersimpan persoalan mendasar tentang etika dan tertib lalu lintas yang belum sepenuhnya dipahami dan ditaati oleh sebagian besar masyarakat.

Kepatuhan terhadap aturan berhenti dan parkir merupakan cerminan kesadaran akan pentingnya ketertiban umum dan kepedulian terhadap sesama pengguna jalan. Sayangnya, masih banyak di antara kita yang mengabaikan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, maupun larangan berhenti dan parkir. Akibatnya, ruas jalan yang seharusnya berfungsi optimal menjadi tersendat dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

Beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka pelanggaran berhenti dan parkir sembarangan di jalan raya antara lain:

  • Banyak pengguna jalan yang tidak mengetahui atau mengabaikan aturan berhenti dan parkir yang berlaku. Salah satu aspek penting dalam lalu lintas adalah cara pengendara mematuhi aturan berhenti dan parkir. Dalam UU No 22 tahun 2009 (Lalu lintas dan angkutan jalan)  pasal 1 ayat 15 menyebutkan "parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk  beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya" sedangkan ayat 16 menyebutkan bahwa "berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya". Aturan berhenti dan parkir di jalan harus mematuhi rambu lalu lintas (rambu perintah atau larangan), marka jalan dan kondisi kepadatan lalu lintas serta cara berhenti dan parkir di tepi jalan (pasal 106 ayat 4). Rambu rambu S dan P dicoret silang (larangan berhenti dan parkir) serta marka jalan garis lurus tanpa putus adalah larangan berhenti dan parkir di tepi jalan. Selain itu berhenti dan parkir tidak boleh di tempat terlarang seperti dekat tikungan/persimpangan jalan, dijalan tanjakan atau turunan, menghalangi hidran pemadam kebakaran dan menghalangi pintu keluar atau masuk suatu bangunan seperti rumah pribadi, rumah sakit, kantor pemadam kebakaran dan lain-lain.
  • Keterbatasan lahan parkir di perkotaan seringkali memaksa pengendara untuk parkir sembarangan. Akhirnya parkir liar yang dikelola oleh kelompok preman disisi kiri dan kanan jalan yang bangunan publiknya didalamnya tidak menyediakan sarana parkir yang memadai seperti di pertokoan, pasar tradisional menyebabkan kemacetan lalu lintas yang mengganggu kelancaran pengguna jalan lainnya.
  • Sikap individualistis dan kurangnya kesadaran akan kepentingan bersama mendorong sebagian orang untuk melanggar aturan. Kebanyakan pengendara motor maupun mobil banyak yang memiliki ego dan emosi yang tinggi sehingga merasa dirinya selalu benar di jalan raya termasuk saat berhenti dan parkir suka sembarangan dan tidak mengindahkan peraturan dan etika yang ada. Bahkan waktu membuka pintu suka sembarangan tidak memperhatikan pengguna jalan lainnya, yang sering menyebabkan kecelakaan dimana pintunya tertabrak pengendara lainnya.

Pelanggaran berhenti dan parkir sembarangan tidak hanya berdampak pada ketertiban lalu lintas, namun juga memiliki dampak yang lebih luas, seperti:

  • Kemacetan: Kendaraan yang berhenti dan parkir sembarangan dapat menyempitkan jalan dan menyebabkan kemacetan yang parah bila kondisi lalu lintas sedang padat.
  • Kecelakaan lalu lintas: Kendaraan yang berhenti dan parkir di tempat yang tidak seharusnya dapat menjadi penyebab kecelakaan. Sering terjadi kecelakaan baik kendaraan motor atau mobil yang menabrak kendaraan lain yang sedang parkir disisi jalan yang tidak semestinya.
  • Kerusakan fasilitas umum: Kendaraan yang berhenti dan parkir di trotoar atau bahu jalan dapat merusak fasilitas umum. Trotoar banyak yang terangkat dan pecah-pecah keramiknya karena beban kendaraan yang melebihi kapasitas trotoar dan bahu jalan yang tidak stabil dan dibawahnya terdapat gorong-gorong sering ambles karena beban kendaraan yang berhenti dan parkir melebihi kapasitas.
  • Konflik sosial: Perselisihan antar pengguna jalan seringkali terjadi akibat masalah parkir. Ketika lalu lintas padat banyak pengemudi yang emosinya memuncak melihat kemacetan disebabkan oleh kendaraan yang berhenti dan parkir sembarangan di sisi jalan yang membuat sempit jalan.

Etika Parkir di Area Pemukiman

Permasalahan parkir di sisi jalan di area perumahan atau pemukiman menjadi isu yang sering kali memengaruhi hubungan antarwarga dan menjadi sumber gesekan sosial antarwarga. Meski terlihat sepele, fenomena ini dapat menimbulkan gesekan sosial karena menyangkut kenyamanan, keamanan, dan keteraturan.

Berikut ini beberapa penyebab umum parkir di sisi jalan serta cara efektif berkomunikasi dengan tetangga terkait masalah ini. Mengapa Parkir di Sisi Jalan Terjadi?

  1. Kedatangan Tamu
    Kehadiran tamu sering menjadi alasan sementara untuk parkir di jalan. Namun, jika sering terjadi, ini dapat menimbulkan gangguan bagi penghuni dan pengguna jalan lain.
  2. Garasi yang Tidak Memadai.
    Seiring bertambahnya anggota keluarga yang memiliki kendaraan, garasi yang dirancang untuk satu atau dua mobil menjadi tidak cukup. Akibatnya, mobil keluarga yang baru terpaksa diparkir di sisi jalan di depan rumahnya.
  3. Perubahan Fungsi Garasi
    Beberapa rumah menggunakan garasi untuk tujuan lain, seperti tempat penyimpanan barang bekas atau ruang usaha, sehingga kendaraan harus diparkir di depan pagar rumah.
  4. Kebiasaan Kurang Teratur
    Sebagian orang merasa sisi jalan adalah area "bebas parkir," sehingga mereka sembarangan parkir di tepi jalan di area pemukiman bahkan ada yang parkir di depan pintu rumah tetangganya tanpa menyadari dampaknya terhadap tetangga.

Apabila terdapat tetangga atau penghuni lain yang menyebabkan ketidaknyamanan tetangga yang terdampak parkir sembarangan, maka komunikasi adalah kunci untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa menciptakan konflik baru. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Bersikap Ramah dan Empati
    Mulailah percakapan dengan nada ramah. Hindari nada menuduh, misalnya, "Kenapa mobil Anda selalu menghalangi jalan?" Sebaliknya, gunakan pendekatan, "Saya paham situasinya mungkin sulit, tapi bagaimana kalau kita mencari solusi bersama?"
  2. Gunakan Data atau Fakta
    Jika parkir di jalan menyebabkan hambatan, sampaikan dengan jelas dampaknya, seperti sulitnya kendaraan besar melintas atau terganggunya aktivitas warga lain.
  3. Ajukan Solusi, Bukan Kritik
    Fokus pada solusi bersama, seperti menawarkan lokasi parkir alternatif atau menyarankan jadwal parkir bergiliran.
  4. Melibatkan Pengurus RT/RW
    Jika komunikasi pribadi tidak membuahkan hasil, ajak pengurus RT/RW untuk menjadi mediator dalam mencari solusi.
  5. Gunakan Media Komunikasi Komunal
    Jika tidak nyaman menyampaikan langsung, gunakan grup WhatsApp perumahan atau forum warga untuk mendiskusikan isu ini secara terbuka.

Masalah parkir di sisi jalan di perumahan mencerminkan tantangan hidup bermasyarakat. Berbagai alasan, mulai dari keterbatasan garasi hingga kebiasaan, sering menjadi akar masalah. Parkir di sisi jalan bukan sekadar persoalan ruang, tetapi juga hubungan sosial antarwarga. Namun, dengan pendekatan komunikasi yang baik dan solusi kolaboratif, masalah ini dapat diselesaikan tanpa merusak hubungan antarwarga. Intinya adalah menjaga sikap saling menghormati dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan perumahan yang nyaman bagi semua.

Lalu lintas yang teratur mencerminkan peradaban masyarakat. Etika dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial untuk menciptakan kenyamanan dan keselamatan bersama. Etika lalu lintas adalah perilaku yang mencerminkan rasa hormat terhadap sesama pengguna jalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun