Kemendikbudristek Dipecah menjadi 3 Kementerian
Pemerintahan Prabowo Gibran telah membentuk kabinet merah putih yang salah satunya memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendiktiristek).
Alasan potensial dan urgensi di balik pemecahan ini adalah peningkatan fokus dan efisiensi Kemendikbudristek. Dengan memecah Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian, setiap kementerian dapat lebih fokus pada bidangnya masing-masing. Fokus yang lebih tajam ini diharapkan mampu mempercepat proses reformasi pendidikan, pengembangan kebudayaan, serta peningkatan dan kemandirian pendidikan tinggi, riset dan teknologi yang sering kali memiliki prioritas dan kebutuhan yang berbeda.
Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah bisa lebih fokus menangani isu-isu pendidikan dasar dan menengah (PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK), seperti penerapan kurikulum, kualitas guru, kualitas siswa-siswi (kualitas fisik dan mental) serta sistem pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Bidang Kebudayaan, kebudayaan akan mendapatkan ruang lebih besar untuk mengembangkan dan melestarikan warisan sejarah (heritage) dan kebudayaan lokal serta acara-acara diplomasi kebudayaan Indonesia di dunia internasional.
Bidang Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi akan lebih bebas berinovasi dan mengarahkan pendidikan tinggi. riset dan teknologi yang bermanfaat bagi perkembangan industri dan kebutuhan ekonomi nasional yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo Gibran.
Perjalanan Kurikulum Merdeka pengganti Kurikulum 2013
Salah satu program dan kebijakan pendidikan yang telah dimulai diakhir masa jabatan pemerintahan Jokowi Ma'ruf "Indonesia Maju" mengganti kurikulum 2013 yang dicanangkan pemerintahan presiden SBY menjelang pensiun ditahun 2014 menjadi Kurikulum Merdeka. Sebenarnya pemerintahan presiden Jokowi periode 2014-2019 melanjutkan dan melaksanakan kebijakan kurikulum 2013 dengan memperkuat pelaksanaan dan penyiapan SDM dan penganggaran terutama Guru dan pihak sekolah untuk bisa melaksanakan dengan baik kurikulum 2013, tetapi di lapangan sampai tahun 2020 masih banyak kendala terutama kapasitas guru yang belum semua bisa memahami karakteristik perubahan kurikulum 2013 dari kurikulum sebelumnya.
Dan mulai tahun 2020 Indonesia mengalami pandemi COVID 19 yang merubah semua pelaksanaan pembelajaran sehingga pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek mengambil insiatif tetap melakukan pembelajaran walaupun tidak bisa bertemu tatap muka dengan pembelajaran online dengan menyiapkan semua materi yang diperlukan selama pembelajaran online. Tetapi pembelajaran online mengalami kendala di daerah-daerah yang terpencil dan tertinggal terutama akses internet yang terbatas.
Kurikulum Merdeka, yang mulai diterapkan uji coba di Indonesia pada tahun 2021 - 2023 sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID 19 dan tantangan pendidikan di era modern (digital), dirancang untuk lebih fleksibel dan fokus pada pengembangan kompetensi siswa daripada sekadar menyelesaikan materi pembelajaran. Kurikulum ini memberi lebih banyak ruang bagi guru untuk berinovasi dan menyesuaikan pengajaran dengan kebutuhan siswa, serta menekankan pembelajaran berbasis proyek yang bertujuan untuk membangun keterampilan abad ke-21 seperti pemikiran kritis, kreativitas, dan kolaborasi.
Berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek no 20 tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024, kurikulum Merdeka sudah bisa diterapkan di seluruh PAUD, TK, sekolah dasar dan sekolah menengah. Permendikbud No.12 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci mengenai cakupan serta implementasi Kurikulum Merdeka bagi sekolah-sekolah di Indonesia, termasuk ketentuan peralihan dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka.Â
Berdasarkan peraturan tersebut, satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka masih boleh menggunakan Kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2025/2026. Kurikulum Merdeka selambat-lambatnya harus dimulai pada tahun ajaran 2026/2027. Khusus untuk satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, atau terluar, penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat sudah harus dimulai pada tahun ajaran 2027/2028.