Mohon tunggu...
Muhammad Nur Amien
Muhammad Nur Amien Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Bebas Bersahaja

Hobi menulis dan membaca semua bidang ilmu dan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Jalan Berliku Anies Baswedan Bila Membikin Partai Politik

6 September 2024   16:53 Diperbarui: 6 September 2024   16:54 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: [Eksklusif] Anies Baswedan dan Drama Pilkada | Mata Najwa (capture video youtube.com/matanajwa)

Setelah tidak memiliki peluang terdaftar alias gagal sebagai Cagub DK Jakarta karena batal didukung oleh Ibu Megawati Ketua Umum PDIP disaat terakhir pendaftaran dan menolak tawaran dari Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Barat Ono Surono untuk maju sebagai Cagub Jawa Barat didampingi Cawagub Nono Surono, tidak berselang lama pada tanggal 30 Agustus 2024 pagi, beliau memberikan statement berkenaan  gagalnya beliau didukung dan dicalonkan oleh 4 Partai Politik yaitu PKS, Partai Nasdem, PKB dan terakhir PDIP dalam pencalonan Gubernur DK Jakarta, beliau membeberkan bahwa beliau gagal didukung beberapa partai tersebut karena para pimpinan partai tersandera oleh kekuasaan. 

Dan kedepan beliau akan menjajagi mendirikan ormas atau parpol bila perlu, hal ini didasarkan pada desakan pendukungnya yang menginginkan beliau mendirikan parpol. 

Wacana ini beliau kemukakan untuk terus bisa melakukan agenda perubahan yang diharapkan oleh rakyat Indonesia (@ para pendukung beliau pada waktu di Pilpres 2024 yang mencapai 40 jutaan pemilih). Sebagai rakyat, kita tentu mengapresiasi semangat dan keinginan itu, tetapi apakah mampu beliau bisa membuat partai politik dan memeliharanya sampai pemilu 2029? 

Karena dari pengalaman beberapa  partai politik pendahulu yang dibentuk, seperti Bapak Jenderal Wiranto membikin partai Hanura, Bapak Surya Paloh membikin ormas Nasdem ditingkatkan menjadi partai Nasdem, Bapak Yusril membikin partai Bulan Bintang (PBB) dan yang terbaru Bapak Amien Rais membikin partai Ummat dan Bapak Anis Matta, Fahri Hamzah mendirikan partai Gelora, serta Bapak Hary Tanoesoedibjo Bos MNC dan RCTI membikin partai Perindo dan semuanya belum bisa membawa caleg-calegnya duduk di Senayan (DPR RI) pada tahun 2024 ini kecuali partai Nasdem. Dimana sukses story sebagai partai politik yang kader-kadernya bisa masuk ke DPR RI hanya partai Nasdem yang digawangi oleh Bapak Surya Paloh.

Terus apa kesulitannya Bapak Anies Baswedan mendirikan partai baru di Indonesia saat ini?. Ada 3 modal dasar yang harus dimiliki bila rakyat Indonesia termasuk Bapak Anies Baswedan ingin membikin partai, 1. modal elektoral, 2. modal resources (SDM) dan 3. modal kapital (uang). Dan juga harus memenuhi persyaratan legalitas formal sebuah badan hukum partai politik sebelum bisa mengikuti kontestasi dalam pemilu serentak 2029 mendatang. Persyaratan legalitas partai politik tertuang dalam UU Partai Politik No 2 tahun 2011 yang sebelumnya adalah UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik.

Syarat Legal Administrasi Parpol.

  • Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh minimal 30 orang WNI berusia minimal 21 tahun atau telah menikah yang mewakili di setiap provinsi.
  • Partai Politik didaftarkan oleh 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri parpol dengan legalitas akta notaris
  • Pendiri Parpol dan pengurus Parpol dilarang merangkap sebagai anggota parpol lain
  • Akta Notaris harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta kepengurusan parpol tingkat pusat.
  • Menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat pusat
  • Kemudian berbekal persyaratan yang lengkap termasuk logo dan nama partai politiknya serta alamat kantor DPP Pusat, parpol tersebut harus didaftarkan dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM dan ditetapkan sebagai Partai Politik yang sah jadi Badan Hukum Parpol.

Syarat Elektoral  

  • 1. Memiliki kepengurusan dan kantor tetap  100%  di tingkat Provinsi (38 Provinsi)
  • 2. Memiliki kepengurusan dan kantor tetap  75% tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi {75% x (514 Kabupaten/Kota)}
  • 3. Memiliki kepengurusan dan kantor tetap di 25 % tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota yang ada DPD Kabupaten/Kotanya.

Dan apabila partainya akan mendaftar sebagai peserta pemilu pada tahun 2029 nanti maka semua syarat elektoral tersebut harus benar - benar ada karena akan diverifikasi faktual, Dan keberadaannya harus tetap sampai agenda pemilu berakhir.

Syarat Kapital (Modal Uang)

Setiap kantor baik DPP Pusat, DPD Provinsi, DPD Kab/Kota sampai DPC Kecamatan memerlukan dana setiap bulan untuk menjamin tetap beroperasi, adanya peralatan kantor di DPP Pusat, DPD provinsi, DPD Kab/Kota sampai kantor DPC tingkat kecamatan diseluruh Indonesia dan setiap kepengurusan dari pusat sampai kecamatan harus terus sosialisasi mencari simpati masyarakat, tentu saja memerlukan modal dana ratusan milyar bahkan sampai triliunan per tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun