Terlepas dari benar tidaknya Pak Susno, Kisruh Polri saat ini semoga berujung pada perbaikan ditubuh polri yang sangat diharapkan, utamanya kami para pencari keadilan. Saat kepemimpinan Pak Sutanto, kemajuan pelayanan ditubuh polri mulai kami rasakan. setiap keberatan yang diajukan atas tindakan tidak profesional oknum anggota polri langsung mendapat tanggapan sekaligus PERBAIKAN atas tindakan tidak profesional oknum anggotanya. saya agak heran saat ini, kasus yang kami laporkan di POLWILTABES MAKASSAR sejak tanggal 31 Agustus 2009 no. LP/1220/K/VIII/2009, samapai saat ini belum mendapatkan tanggapan sesuai hukum. Pihak Penyelidik Polwiltabes makassar dengan suratnya tertanggal 12 november 2009 no. B/2232/XI/2009 Reskrim, tetntang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar menyatakan kasus yang kami laporkan berdasrkan bukti-bukti dan saksi-saksi jelas telah terjadi peristiwa pemalsuan surat tapi tidak dapat ditindak lanjuti karena sudah lewat waktu karena kejadiannya tahun 1972 berdasarkan pasal 78 ayat 3e KUHP.
Penyampaian pihak penyelidik polwiltabes tersebut telah kami ajukan keberatan sebanyak 2 (dua) kali melalui surat no. 09/KTNA/A/XI/2009 tanggal 17 November 2009 dan Surat No. 01/KTNA/A/I/2010 tanggal 4 januari 2010 kepada Bapak Kapolri, bapak Ketua KOMPOLNAS, Bapak Kapolda, Bapak Kadiv Propam Polda sulsel dan barat, Bapak Kapolwiltabes Makassar yang intinya bahwa Pendapat pihak penyidik polwiltabes tersebut adalah keliru karena ini menyangkut Pemalsuan Surat yang batas lewat waktunya sejak digunakannya (fide pasal 79 ayat 1 KUHP) dan surat/akta jual beli tanah tersebut sampai saat ini masih digunakan dan baru pihak kami ketahui pada tahun 2009. Bahwa Pasal 78 ayat 3e jelas-jelas domien penuntutan, bukan penyelidikan/penyidikan. selain itu, Pihak kami masih menguasai sebagian besar tanah tersebut sampai pada tahun 2004.
Bahwa Surat kami tersebut telah mendapat tanggapan dari Pihak Kompolnas dengan Surat no. B/45/I/2010/Kompolnas tertanggal 30 januari 2010 yang isinya menyatakan; 1) bahwa Klarifikasi pengaduan kami telah dikirimkan kepada Pihak Polda Sulsel dan Barat Up. Irwasda dan tembusan Kepada Kapolri. 2) Bila dalam waktu 3 (tiga) minggu sejak tanggal surat ini kasus yang kami laporkan belum ditindak lanjuti/mendapatkan perlakuan tidak baik/pelayanan yang tidak sesuai, maka kami diminta melaporkan kembali ke Kompolnas.
Bahwa sampai saat ini laporan kami tersebut belum mendapatkan tanggapan sesuai hukum. saat kepemimpinan Pak Sutanto, surat yang seperti ini lansung mendapatkan tanggapan positif, tapi BEDA dengan era sekarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H