Mohon tunggu...
Nuralisyah
Nuralisyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Jurusan Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya memiliki hobi membaca dan memiliki keahlian dalam bidang desain grafik. Saya mengembangkan ide saya dengan mengikuti berbagai macam perlombaan baik yang diadakan oleh Universitas saya maupun Instansi lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengetahuan tentang Pentingnya Memelihara Harta Anak Yatim (Tafsir Qs An-Nisa 4:6)

17 Mei 2024   16:57 Diperbarui: 17 Mei 2024   17:10 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Orang yang bertanggungjawab atas anak yatim yaitu seorang wali. Perwalian anak yatim disini merupakan suatu bentuk perlindungan dan tanggungjawaban yang penuh tujuannya untuk memberikan pertolongan atas ketidak mampuan anak yatim dalam melakukan perbuatan perbuatan hukum, baik yang berhubungan dengan harta maaupun dengan dirinya. Untuk itu, ulama empat mazhab sepakat bahwa wali harus mempunyai syarat-syarat tertentu yaitu sebagai wali dipersyaratkan harus berakal dan baligh, mengerti dan mampu mewalikan, seagama, amanah dan adil.

Hukum Islam menentukan, wali mempunyai tanggung jawab dalam mengurus segala keperluan anak yatim, baik keperluan nafkah, pendidikan, maupun kesehatannya. Wali juga bertanggung jawab dalam menjaga harta harta anak yatim. Misalnya penjagaan atas harta yang diperoleh dari warisan orang tuanya, harta yang diperoleh dari sumbangan, bantuan dan harta lainnya.

Perwalian dalam Islam tidak hanya berkenaan dengan diri anak saja, tetapi juga mewalikan atas semua hak-hak harta anak sebagai warisan harta dari orang tuanya yang telah meninggal dunia. Al-Jazaria menyebutkan tugas seorang wali mengenai diri anak itu sangat banyak, diantaranya memberikan pendidikan moral, agama dan akhlak yang baik. Selain itu, wali juga wajib dalam menafkahi anak, seperti memberi makan, pakaian, serta kepentingan dalam kesehatan anak. Dalam hal harta sebagai wali bertanggung jawab atas penjagaannya tidak menggunakan hartanya secara berlebih-lebihan hal ini sebagai tuntunan terhadap wali yang harus dipertanggung jawabkan pada saat kelak nanti. Pada intinya sebagai seorang wali mempunyai beban yang cukup besar atas anak yatim yang

diwalikannya. Tanggung jawab tersebut wajib dilakukan apabila tidak akan mendapat balasan yang sepadan atas perbuatannya. Sebagaimana telah disebutkan terdahulu, perwalian secara umum yang berlaku terhadap anak yatim meliputi perwalian atas diri dan harta. Pewalian atas diri anak maksudnya dalam bentuk mengurus kepentingan terhadap diri anak, mulai dari mengasuh, memelihara, serta memberi pendidikan dan bimbingan dalam hal agama.

Sementara itu, perwalian terhadap harta bendanya adalah dalam bentuk mengelola harta benda yang ditipkan dengan sangat baik, termasuk mencatat sejumlah hartanya ketika dimulai perwalian, mencatat perubahan perubahan hartanya selama perwalian. Wali juga harus menguji dalam kecerdasan anak terkait dalam mampu atau tidak nya dalam mengelola hartanya sendiri. Serta menyerahkan hartanya kemabali apabila telah selesai masa perwaliaannya karena anak yang telah dewasa mampu mengurus diri sendiri dan hartanya, ketentuan tersebut berdasarkan dalam firman Allah Qs. Annisa ayat 6.

Selain itu, tanggungjawab terhadap anak yatim ini tidak hanya sekedar mengelola dan mengembangkannya saja, tetapi juga harus memperhatikan hukum - hukum atas harta itu. Salah satunya wajib mengeluarkan zakat dari harta anak yatim. Menurut empat ulama mazhab telah sepakat bahwa jika anak mempunyai harta, maka wajib dikeluarkan zakatnya, Begitupun juga ketika seorang anak nya belum baligh meskipun ia masih kecil (bayi) ia juga dibebani hukum dalam menunaikan zakat atas harta yang ada padanya.

Penulis akhir: dr. Hamidullah Mahmud Lc. MA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun