Mohon tunggu...
Nur Alif Khalish Ramadhana
Nur Alif Khalish Ramadhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya content creator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gaya Hidup Mewah Kepala Dinas Kesehatan Lampung Dicurigai Tak Sesuai dengan Harta yang Dilaporkan

25 April 2023   18:37 Diperbarui: 25 April 2023   19:49 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Detik.com

Belum selesai masalah antara Bima dan gubernur kota Lampung yaitu Ir. Arinal Djunaidi yang terkait pembangunan jalan kota lampung, warga media sosial kini menyorot ke kepala dinas kesahatan Provinsi Lampung yaitu Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes atau biasanya di panggil dengan nama Reihana dikarenakan pamer barang mewah di media sosial.

Diketahui bahwa reihana sudah menjabat menjadi kepala dinas kesehatan Provinsi Lampung sejak 14 tahun yang lalu. Reihana dikenal kerap terlihat mengenakan barang-barang branded, seperti tas Hermes Birkin dan pakaian bermerk Louis Vuitton. Reihana ditegur oleh Arinal Djunaidi saat ada rapat seluruh kepala dinas.

Meski memiliki penampilan mewah, kekayaan Reihana hanya mencapai Rp2,7 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 16 Februari 2023. Kekayaan Reihana terdiri dari:

  • tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000;
  • tanah seluas 4.881 m2 di Pesawaran senilai Rp1.200.250.000;
  • tanah seluas 400 m2 dan 419 m2 di Lampung Selatan yang masing-masing bernilai Rp120 juta;
  • tanah di Bandar Lampung seharga Rp498.000.000
  • Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp200 juta (hadiah);
  • Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150 juta (hasil sendiri);
  • Mercedez Benz V230 tahun 2002 seharga Rp100 juta (hasil sendiri);
  • harta bergerak lain seharga Rp6.750.000;
  • kas senilai Rp300 juta.

b43f11b0-df85-11ed-ae89-7731c94fd3c1-6447cbdc08a8b55d972f98d2.jpg
b43f11b0-df85-11ed-ae89-7731c94fd3c1-6447cbdc08a8b55d972f98d2.jpg
Sumber Gambar: Detik.com

Meski demikian, banyak netizen yang menyayangkan gaya hidup mewah Reihana, mengingat gaji yang diterimanya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung hanya sekitar Rp5 juta per bulan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji pokok PNS, gaji bulanan PNS golongan IV-D berkisar antara Rp.3447.200 hingga Rp5.661.700. Oleh karena itu, sebagai seorang kepala dinas, gaji pokok Reihana minimal sebesar Rp5,6 juta per bulan. Hanya saja, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang diterimanya sebagai abdi negara dengan pangkat Pembina Utama Madya / IV-D.

Dalam masa jabatan 14 tahun tersebut Reihana sempat memiliki masalah hukum dilansir dari kupastuntas.co pada 27 Juli 2022, Reihana masih bisa lolos dari masalah hukum tersebut. terdapat beberapa masalah hukum yang melibatkan nama Reihana terkait dugaan tindak pidana korupsi di Lampung. Kasus-kasus tersebut mencakup pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling, pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas, pengadaan MP-ASI untuk Balita, dana hibah KONI, serta penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan. Meskipun dalam beberapa kasus ia tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun nama Reihana terus disebut dan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Lampung. Beberapa kasus pun masih bergulir dan ditangani oleh kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.

KPK belum dapat memanggil Kadinkes Lampung Reihana untuk dimintai keterangan mengenai hartanya karena tim LHKPN KPK masih menelusuri rekening keluarganya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut ada ketidakcocokan antara harta yang dilaporkan Reihana dengan profilnya dan sedang dianalisis lebih jauh kepemilikan harta Reihana. Pihak KPK sedang memeriksa LHKPN beberapa tahun, rekening bank, sertifikat tanah, dan memeriksa apakah ada pengaduan tentangnya. Jika ada ketidakcocokan setelah Lebaran Idul Fitri 1444 H, Reihana akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara langsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun