Mohon tunggu...
Nur Alaniah Fajriani
Nur Alaniah Fajriani Mohon Tunggu... -

Mahasiswi D4 Akuntansi Manajemen Pemerintah - POLBAN

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty dan Keuntungannya Bagi Negara

15 Mei 2016   22:00 Diperbarui: 26 Juni 2016   05:10 1797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://pemeriksaanpajak.com/2016/06/06/tergantung-tax-amnesty-target-pajak-2016-rawan-meleset/

Akhir-akhir ini berita sedang banyak memperbincangkan mengenai Tax Amnesty. Tax amnesty sendiri tujuannya adalah untuk repatriasi. Dimana repatriasi merupakan pengembalian modal milik wajib pajak dalam negeri yang disimpan diluar negeri ke dalam negeri. Sejak 2015 kemarin, pemerintah sudah merencanakan penerapan tax amnestydengan menyusun RUU Pengampunan Nasional. Salah satu alasan dari rencana ini, karena banyak wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain karena tarif yang diterapkan di negara lain dalam mengelola pajak dari aset lebih murah dibanding di negeri sendiri.

Indonesia sebenarnya sudah pernah menerapkan Tax amnestypada awal orde lama yaitu tahun 1984 dan berakhir di tahun 2004. Tetapi pelaksanaan pengampunan pajak saat itu masih kurang efektif.

Jadi, apa itu Tax Amnesty?

Singkatnya, Tax amnestyatau pengampunan pajak merupakan penghapusan mengenai pajak terutang, sanksi administrasi maupun sanksi pidana di bidang perpajakan dengan membayar uang tebusan.

Dilihat dari RUU Pengampunan Nasional 2015 Pasal 4, tax amnestymempunyai kebijakan tarif yang berbeda sesuai dengan periode pelaporannya, yaitu :

  • Periode Oktober – Desember 2015 : 3% dari harta wajib pajak
  • Periode Januari – Juni 2016 : 5% dari harta wajib pajak
  • Periode Juli – Desember 2016 : 8% dari harta wajib pajak

Dari paparan mengenai pengertian dan kebijakan tarif tax amnesty, dapat dilihat bahwa tax amnesty ini dapat menguntungkan para wajib pajak. Bahkan bisa menguntungkan para koruptor juga.

Tapi jangan salah, kalimat “menguntungkan para koruptor” itu sebenarnya tidak benar. Karena menurut Menkopolhukam, tax amnesty tidak berlaku pada 4 kasus, yaitu: narkoba, teroris, perdagangan manusia, dan kasus korupsi yang siap diadili.

Selain wajib pajak, tax amnesty juga mempunyai keuntungan bagi negara. Dengan penerapan tax amnesty ini, akan meningkatkan pendapatan negara serta dari repatriasi dapat menambah investasi negara. Pendapatan negara yang dimaksud yaitu dalam hal penerimaan pajak. Dimana dengan adanya kebijakan ini, pendapatan negara dari pajak akan meningkat, karena meningkatnya kepatuhan pajak para wajib pajak yang disebabkan oleh kebijakan berupa tarif yang murah yang dapat menguntungkan para wajib pajak serta adanya pengawasan ketat dari para aparatur pajak, sehingga para wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan asetnya lagi. Hal ini yang akan menyebabkan para wajib pajak menjadi semakin patuh terhadap pajak. Hasil peningkatan tersebut akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Indonesia, karena bertambahnya dana untuk Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan penerapan pengampunan pajak ini pula akan menambah investasi negara yang didapat dari repatriasi, dimana menurut Bank Indonesia dengan adanya kebijakan ini, repatriasi yang masuk sebesar Rp 560 triliun, dengan penerimaan negara Rp 45,7 triliun. Hal ini akan dimanfaatkan negara dengan membeli surat berharga. Atau bisa juga membantu Indonesia dalam hal pembayaran seperti biaya obligasi maupun program-program yang dijalankan oleh negara.

Jika dilihat dari paparan diatas, tax amnesty mempunyai keuntungan yang banyak, dari mulai meningkatkan kepatuhan pajak yang akan mengakibatkan meningkatnya penerimaan pajak sehingga dapat membantu meningkatnya APBN untuk pembangunan negara. Serta dapat meningkatkan investasi negara maupun membantu pembayaran dari hasil repatriasi.

Demi mewujudkan keuntungan dari tax amnesty tersebut, maka dalam perencanaannya harus dibuat secara matang agar pelaksanaannya menjadi lebih efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun