Mohon tunggu...
Nur Akhillah Roikhatul Jannah
Nur Akhillah Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas jember. Terima kasih telah membaca artikel-artikel saya, semoga bisa menambah informasi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Gerak APBD Kabupaten Pasuruan

29 Maret 2023   04:35 Diperbarui: 29 Maret 2023   04:35 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara kesatuan, atau dikenal dengan sebutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menganut asas desentralisasi dengan menerapkan sistem otonomi daerah. Secara umum, desentralisasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan. Sehingga diharapkan dapat mewujudkan suatu pemerintahan yang demokratis, melalui pelayanan masyarakat yang efektif, efisien dan ekonomis. Tentunya sejak diberlakukannya sistem otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia, maka tatanan keuangan negara juga berubah. Hal tersebut terlihat pada keuangan negara yang awalnya diatur oleh pemerintah pusat menjadi diatur oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat mengeluarkan instrumen kebijakan bagi pemerintah daerah untuk mengatur keuangan daerahnya masing-masing yang dinamakan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan atau penerimaan APBD berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Fungsi umum dari APBD hampir sama dengan APBN yaitu sebagai dompet negara, namun dalam konteks yang lebih kecil yaitu sebagai dompet daerah. Secara umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berfungsi untuk mengatur seluruh rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa anggaran selama satu tahun, terhitung mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan terealisasinya instrumen kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah semakin merata.

Secara spesifik fungsi APBD terbagi menjadi 6, antara lain 1) Fungsi Otorisasi yaitu dasar untuk daerah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang direncanakan. 2) Fungsi Perencanaan yaitu sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan. 3) Fungsi Pengawasan yaitu pedoman untuk menilai tentang penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4) Fungsi Alokasi yaitu sebagai penyediaan barang publik (sektor pembangunan) yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi. 5) Fungsi Distribusi yaitu pemerataan pendistribusian dana anggaran secara tepat sasaran dan adil. 6) Fungsi Stabilisasi yaitu APBD mampu menstabilkan keadaan ekonomi.

Arah kebijakan pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 difokuskan pada pemerataan pembangunan wilayah. Hal tersebut di tunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa untuk menunjang pembangunan desa-desa di wilayah Kabupaten Pasuruan. BKK merupakan anggaran belanja yang bersumber dari APBD yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan Desa. Namun, tidak semua desa yang menerima alokasi anggaran BKK, tahun ini hanya sekitar 148 desa di Kabupaten Pasuruan yang berhak menerima. Pasalnya pendistribusian anggaran BKK dilakukan secara bertahap, karena faktor keterbatasan anggaran dan diharapkan desa yang belum menerima anggaran BKK bisa memaksimalkan sumber pendapatan lain yang sah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat daerahnya.  

Tidak tanggung-tanggung alokasi anggaran BKK yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp. 22,6 Miliar. Alokasi anggaran BKK kepada pemerintah desa berfungsi untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan desa serta dalam rangka pencapaian tujuan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Secara umum alokasi anggaran BKK diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung peningkatan Indeks Desa Membangun. Besaran anggaran BKK digunakan untuk membiayai belanja operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan.

Misalnya operasional penyelenggaraan PAUD milik Desa; pengadaan/rehabilitasi/peningkatan sarana taman bacaan masyarakat atau perpustakaan desa; pengadaan/rehabilitasi/peningkatan sarana pos pelayanan terpadu/pos kesehatan desa/pondok bersalin desa; rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi kepala keluarga miskin yang masuk data terpadu yang dirilis oleh Kementerian Sosial; pembangunan jamban atau septic tank individu pada desa miskin dan desa stunting; pembangunan sarana dan prasarana air bersih milik Desa; pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan antar dusun; pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani di kawasan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan; dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan desa.

Dalam pelaksanaan realisasi dari anggaran BKK, pemerintah desa harus diawasi oleh tim pengawas secara berkala. Tim tersebut bertugas untuk mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi kegiatan. Biasanya tim pengawas berjumlah 3 (tiga) orang, dengan ketentuan 1 (satu) orang harus berasal dari unsur pejabat pada kecamatan dan 2 (dua) orang dapat berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang tingkat kecamatan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Pemerintah Desa membahas rencana penggunaan dana BKK secara partisipatif bersama masyarakat melalui musyawarah Desa setelah Pemerintah Desa menerima informasi mengenai penetapan daftar Desa penerima BKK dan besaran alokasi anggaran BKK tiap Desa. Kemudian hasil musyawarah Desa digunakan untuk menyusun proposal penyaluran dana BKK dan proposal penyaluran dana BKK diajukan kepada Bupati melalui Camat.

Selain alokasi BKK, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan juga digunakan untuk mendanai reses. Dana reses adalah dana yang diberikan dan dianggarkan oleh daerah kepada Pimpinan DPRD atau anggota DPRD untuk membiayai kegiatan kunjungan ke masyarakat dalam masa reses. Perlu diketahui masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh eksekutif.

Reses anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menghabiskan anggaran mencapai Rp. 1 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023, yang mana setiap anggota DPRD mendapat dana sokongan kisaran Rp 20 juta. Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang menyelenggarakan reses tersebut berjumlah 50 anggota dewan. Dengan besarnya nominal anggaran reses yang dikeluarkan, diharapkan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mampu menampung aspirasi masyarakat dan kemudian disampaikan kepada pihak yang berkepentingan membuat kebijakan. Karena setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, akan menjadi sebuah harapan bagi kesejahteraan mereka dan adanya tujuan yang ingin dicapai di masa depan serta mewakilkan cita-cita, keinginan, dan hasrat masyarakat dalam mencapai sesuatu. Maka setelah masa reses dilakukan, anggota DPRD wajib membuat laporan hasil reses yang dilakukan dan kemudian memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Pasuruan pada Tahun 2024. Kegiatan reses merupakan kesempatan bagi anggota dewan untuk mengetahui keluh kesah masyarakat yang belum tertangani Pemkab Pasuruan.

Berbagai program pemerintah tersebut tidak akan berjalan apabila tidak ada alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga penyusunan ABPD penting dilakukan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja daerah. Secara umum tujuan dari APBD antara lain, menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa; menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah; membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal; dan meningkatkan pengaturan dan koordinasi pada setiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah. Pengelolaan alokasi APBD Kabupaten Pasuruan harus di pertanggungjawabkan secara profesional, kredibel, transparan, dan akuntabel. Karena dengan akuntabilitas dan transparansi akan menimbulkan kepercayaan publik bahwa berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Pasuruan.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun