Berdasarkan kondisi tersebut dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Program Desa Maslahat Kabupaten Pasuruan, maka dibentuk Program Desa Maslahat (Maju Aman Sehat Lahir Batin, Adil dan Bermartabat), yang dilaksanakan sebagai upaya mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki peran yang strategis dalam upaya untuk menyukseskan program peningkatan peluang dan kemampuan di bidang pelayanan perekonomian masyarakat yang bermaslahat.
Program Desa Maslahat bertujuan untuk memaksimalkan potensi yang ada di desa tertinggal, yang menjadi fokus pada program Desa Maslahat ini yaitu 24 desa di 24 kecamatan. Desa-desa yang mendapat program ini akan didorong untuk dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya. Tidak semua desa di Kabupaten Pasuruan mendapatkan kriteria ini. Hal ini dikarenakan kriteria desa yang menerima program ini yaitu desa tersebut memiliki tingkat pendidikan dan pendapatan yang tinggi relatif rendah, dan berpotensi untuk dioptimalkan.
Salah satu dari kriteria desa yang mendapatkan program ini yaitu apabila terdapat sebuah desa yang memiliki banyak lahan kosong, sehingga yang akan menjadi fokus pembangunan di desa tersebut adalah sektor peternakan. Selain itu, kriteria lain yaitu desa tersebut memiliki potensi industri kreatif. Dalam pelaksanaannya, Desa Maslahat dilaksanakan dengan sinergi kegiatan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah desa dan masyarakat dituntut untuk memaksimalkan pengembangan produk unggulan dari masing-masing desa yang ditunjuk.
Dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan perekonomian Kabupaten Pasuruan sebagaimana tertuang didalam RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Pusat Strategi dan Pelayanan Ekonomi Maslahat yang disebut Satrya Emas. Organisasi ini bertujuan untuk mendorong tumbuhnya wirausaha baru, penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja baru, menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan Indeks Pembangunan Manusia.
Program Desa Maslahat dilaksanakan dengan harapan dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mengurangi jumlah pengangguran di desa tertinggal untuk menciptakan kondisi masyarakat yang sejahtera, produktif, berdaya saing dan mandiri. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus saling bekerja sama untuk mengembangkan program Desa Maslahat ini, agar tercipta kondisi daerah Kabupaten Pasuruan yang bersinergis dan dalam upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H