Mohon tunggu...
Nur Akhillah Roikhatul Jannah
Nur Akhillah Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas jember. Terima kasih telah membaca artikel-artikel saya, semoga bisa menambah informasi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Pasuruan

21 September 2022   15:59 Diperbarui: 21 September 2022   16:15 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap daerah pasti memiliki potensi sumber daya alam yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sumber daya alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan bersama bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. 

Sehingga pembangunan daerah yang ada, harus sesuai dengan potensi dan karakteristik sumber daya yang tersedia di daerah tersebut. Begitu juga dengan Kabupaten Pasuruan yang memiliki berbagai macam potensi daerah baik dibidang pertanian, industri, perikanan dan lain sebagainya.

Wilayah Kabupaten Pasuruan, berdasarkan posisinya merupakan salah satu wilayah kabupaten dari 38 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Berada pada sisi utara pada jalur tapal kuda yang berbatasan dengan selat madura, membuat Kabupaten Pasuruan memiliki keanekaragaman fisik yang sangat beragam.

Berdasarkan arahan RTRW Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029 dan RPJPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025, menjadikan wilayah Kabupaten Pasuruan sebagai kawasan agropolitan dengan pengembangan sektor pertanian. Selain itu, penduduk di Kabupaten Pasuruan juga mayoritas bermata pencaharian sebagai petani, sehingga pengembangan wilayah Kabupaten Pasuruan dilakukan berdasarkan pada kebutuhan sektor pertanian.

Walaupun Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu kabupaten yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, namun rupanya kehidupan para petani di Kabupaten Pasuruan masih hidup dibawah kehidupan yang tidak layak dan terbatas. Hal itu dapat diatasi dengan meningkatan kelayakan hidup bagi petani yang dapat dilakukan dengan pemberdayagunaan kawasan pertanian.

Tentunya peningkatan ini memerlukan waktu dan persiapan yang matang, khususnya pada sektor pertanian dan penyediaan sarana dan prasarana di kawasan tersebut. 

Jika pengembangan kawasan pertanian sudah tercipta, tidak dipungkiri, pembangunan Indonesia khususnya di bidang pertanian akan lebih maju baik dari segi kualitas lahan pertanian, produk pertanian maupun peningkatan penghidupan petani.

Dalam pengembangan suatu wilayah ada berbagai macam konsep yang digunakan, seperti konsep pengembangan wilayah agropolitan, megapolitan, growth pole, minapolitan, dan lain sebagainya. 

Konsep-konsep pengembangan wilayah tersebut dapat dikategorikan sebagai konsep pengembangan wilayah berbasis ekonomi, ekologi, sosial, dan teknologi. Salah satu konsep pengembangan wilayah yang dapat digunakan dengan berbasis ekonomi adalah konsep pengembangan kawasan agropolitan.

Perlu di ketahui program pengembangan kawasan agropolitan merupakan program pengembangan kawasan daerah perkebunan dan peternakan. Pengembangan daerah perkebunan dan peternakan merupakan satu wilayah yang banyak dijumpai pada kawasan pedesaan.

Program kawasan agropolitan merupakan program lanjutan dalam rangka mewujudkan pembangunan negara. Program agropolitan merupakan proses pembangunan dalam dimensi tranformasi sosial dari masyarakat tradisional ke arah masyarakat yang modern. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun