Mohon tunggu...
Nur Aisyah
Nur Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kelayakan Pengembangan Bisnis pada PT Dagang Jaya Jakarta

20 Januari 2024   12:06 Diperbarui: 20 Januari 2024   12:20 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Ada beberapa aspek dalam studi kelayakan bisnis, termasuk aspek hukum.Aspek hukum meliputi persyaratan hukum yang harus dipenuhi sebelum mendirikan suatu perusahaan (Lucas Ardianto Tarot dan Marian Asumpta Evi Marlina, 2017). Dari segi hukum, suatu gagasan usaha dapat berjalan apabila usaha tersebut mampu mematuhi peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan perizinan di wilayah tempat usaha tersebut dijalankan. Ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan dari sisi hukum. Yaitu perlengkapan khusus untuk bentuk badan hukum, keutuhan hukum (SKDU, NPWP, izin penghalangan/HO, SIUP, TDP), pelayanan TDUP/penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. , Anggota ASITA, (Timothy Andrianus Filemon, Inge Barlian Sundjaja, Arip Budiono,).

          Indra Al-Faziri dkk.Dikatakannya, dari sisi hukum perlu dicermati kesehatan perusahaan yang dikelola, keputusan bentuk hukum, gagasan usaha, kemampuan usaha yang diusulkan dalam pelaksanaan izin, dan jaminan yang dapat diberikan. diberikan jika perusahaan menerima pendanaan. Pinjaman (Indra Al Fazili, Fitriani Latif, Andy Widyawati, Andy Umr, 2023). Penelitian ini sejalan dengan penelitian Santi Nurjana yang menyatakan bahwa dari sudut pandang hukum, studi kelayakan harus menganalisis 1) jenis entitas yang ingin digunakan, dan 2) khususnya jaminan yang dapat diberikan jika ingin menggunakannya.Saya. Memanfaatkannya sebagai sumber dana seperti pinjaman, berbagai akta, serta sertifikat dan izin yang diperlukan (Santi Nurjanah, 2013).

            Aspek hukum bertujuan untuk memastikan keabsahan, kelengkapan dan keaslian dokumen yang Anda miliki. Pendirian dan pengoperasian suatu perusahaan diakui oleh pemerintah apabila berbentuk badan usaha dan mempunyai izin usaha. Integritas dan validitas dokumen sangat penting karena merupakan dasar hukum yang harus dihormati di masa depan. Sebuah masalah muncul. Pada penelitian Sabda Dian Nurani Siahaan dkk, Tuasan Medan melakukan penelitian dengan judul "Analisis Kelayakan Chicken Crush Tuasan Medan". Sebagai pelaku usaha restoran, kami telah memperoleh berbagai dokumen izin seperti akta pendirian, tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha (SIUP), dan surat keterangan lokasi. Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu usaha atau usaha Rumah Makan Penghancur Ayam berbeda dengan usaha kartu foto tunggal dan mempunyai dokumen izin usaha, sehingga dari segi hukum dianggap dapat dilakukan. dipenuhi, sah dan dikeluarkan oleh otoritas hukum terkait (Pernyataan Dian Nurani Siahaan dan Novita Indah Hasibuan, 2021). Ciputra World Mall Surabaya hanya memerlukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Ijin Berdagang) dan TDP (Surat Tanda Daftar Perusahaan) sebagai suatu perusahaan atau perseorangan yang tidak memerlukan akta pendirian.Aspek Rahasia/Hukum Notaris Uniquefhotocard Namun , usaha ini dinyatakan layak karena memenuhi seluruh persyaratan dan persetujuan peraturan yang berlaku (Lukas Ardinto Keperawatan dan Maria Asumpta Evi Marlina, 2017).

          Santi Nurjana menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan di PT Dagan Jaya Jakarta, aspek hukum pendirian perusahaan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku seperti izin lokasi, izin usaha, izin penjualan, dll.Trade Jaya Jakarta menyatakan masih dapat memenuhi persyaratan hukum. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut (Santi Nurjana, 2013), Husnita Komalasari dkk (Kota Batu, Jawa Timur) dengan dokumen tersebut telah mendapatkan izin usaha dengan nomor PIRT 806357901099. Resume ini sudah terdaftar SNI, Halal LPOM. Terdaftar dengan nomor 07100005551107 dan bersertifikat ISO 90001: 2008.Berdasarkan kelengkapan CV layak untuk diterapkan (Husnita Kumalasari, Indah Nalurita, Azizah Salsabila, Dwi Aulia Safitri, Muhammad Rosikhu 2023).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun