Mohon tunggu...
Nur Aisya
Nur Aisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hay nama nur Aisyah saya sangat suka dengan dunia bisnis selain itu saya juga suka berjualan dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis Wakaf

28 Juni 2023   18:18 Diperbarui: 28 Juni 2023   18:21 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[28/6 19.11] Dani: Jenis Wakaf

Ada banyak jenis Wakaf. Ini adalah jenis-jenis wakaf.

1. Dana Keanggotaan

Wakaf anggota atau sering disebut dengan wakaf keluarga adalah wakaf yang dilakukan untuk keluarga dan kerabatnya. Wakaf anggota dibuat berdasarkan silsilah atau silsilah antara wakif dan penerima wakaf. Praktik profesional Wakaf ini telah dihapuskan di beberapa negara, misalnya di Turki, Lebanon, Suriah, Mesir, Irak, dan Libya. Penghapusan ahli wakaf tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tekanan dari pemilik yang menganggap bahwa ahli wakaf melanggar hukum waris dan juga menganggap ahli wakaf tersebut tidak banyak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Indonesia masih memiliki wakaf khusus, seperti halnya Singapura, Malaysia, dan Kuwait. Hal ini dinilai karena dapat mendorong masyarakat untuk berdonasi.

Di Indonesia, "Wakaf Ahli" juga diabadikan dalam UU No. 42 Tahun 2006 30. Itu ada di undang-undang

"Wakaf yang berpengalaman yang disebutkan pada poin 4 adalah untuk kemaslahatan umum kerabat terdekat karena hubungan darah (nasab) dengan wakif."

"Jika kerabat wakaf yang berpengalaman meninggal dunia, wakaf yang berpengalaman akan berubah statusnya menjadi wakaf khairi demi hukum, yang pembagiannya akan diputuskan oleh menteri berdasarkan pendapat BWI."

Untuk memahami Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia, dapat merujuk pada buku Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia.

2. Dana Amal

Wakaf Khairi adalah Wakaf nirlaba. Wakaf Khairi adalah wakaf dimana pihak pemberi wakaf menciptakan syarat-syarat penggunaan wakaf untuk perbuatan baik yang berkelanjutan seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Wakaf Khairi adalah jenis wakaf bagi mereka yang tidak memiliki hubungan seperti keluarga, persahabatan atau kekerabatan antara penerima wakaf dan penerima wakaf.

3. Wakaf Musytarak

Wakaf Musytarak adalah wakaf yang penggunaan harta wakafnya dibagi dan dimiliki oleh wakaf. Wakaf Musytarak ini masih digunakan di beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura.

4. Pemberian benda padat

Selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi lagi menjadi wakaf tergantung jenis hartanya. Salah satunya menyumbangkan real estat. Aset tersebut adalah bangunan, hak atas tanah, fasilitas dan barang-barang yang berhubungan dengan properti.

5. Jumlah barang bergerak selain uang

Ada juga benda bergerak selain uang yaitu benda bergerak seperti kendaraan. Selain itu, ada juga bahan habis pakai dan tidak habis pakai, air, bahan bakar, surat berharga, hak kekayaan intelektual dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun