[28/6 19.11] Dani: Jenis Wakaf
Ada banyak jenis Wakaf. Ini adalah jenis-jenis wakaf.
1. Dana Keanggotaan
Wakaf anggota atau sering disebut dengan wakaf keluarga adalah wakaf yang dilakukan untuk keluarga dan kerabatnya. Wakaf anggota dibuat berdasarkan silsilah atau silsilah antara wakif dan penerima wakaf. Praktik profesional Wakaf ini telah dihapuskan di beberapa negara, misalnya di Turki, Lebanon, Suriah, Mesir, Irak, dan Libya. Penghapusan ahli wakaf tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tekanan dari pemilik yang menganggap bahwa ahli wakaf melanggar hukum waris dan juga menganggap ahli wakaf tersebut tidak banyak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Indonesia masih memiliki wakaf khusus, seperti halnya Singapura, Malaysia, dan Kuwait. Hal ini dinilai karena dapat mendorong masyarakat untuk berdonasi.
Di Indonesia, "Wakaf Ahli" juga diabadikan dalam UU No. 42 Tahun 2006 30. Itu ada di undang-undang
"Wakaf yang berpengalaman yang disebutkan pada poin 4 adalah untuk kemaslahatan umum kerabat terdekat karena hubungan darah (nasab) dengan wakif."
"Jika kerabat wakaf yang berpengalaman meninggal dunia, wakaf yang berpengalaman akan berubah statusnya menjadi wakaf khairi demi hukum, yang pembagiannya akan diputuskan oleh menteri berdasarkan pendapat BWI."
Untuk memahami Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia, dapat merujuk pada buku Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia.
2. Dana Amal
Wakaf Khairi adalah Wakaf nirlaba. Wakaf Khairi adalah wakaf dimana pihak pemberi wakaf menciptakan syarat-syarat penggunaan wakaf untuk perbuatan baik yang berkelanjutan seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Wakaf Khairi adalah jenis wakaf bagi mereka yang tidak memiliki hubungan seperti keluarga, persahabatan atau kekerabatan antara penerima wakaf dan penerima wakaf.
3. Wakaf Musytarak
Wakaf Musytarak adalah wakaf yang penggunaan harta wakafnya dibagi dan dimiliki oleh wakaf. Wakaf Musytarak ini masih digunakan di beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura.
4. Pemberian benda padat
Selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi lagi menjadi wakaf tergantung jenis hartanya. Salah satunya menyumbangkan real estat. Aset tersebut adalah bangunan, hak atas tanah, fasilitas dan barang-barang yang berhubungan dengan properti.
5. Jumlah barang bergerak selain uang
Ada juga benda bergerak selain uang yaitu benda bergerak seperti kendaraan. Selain itu, ada juga bahan habis pakai dan tidak habis pakai, air, bahan bakar, surat berharga, hak kekayaan intelektual dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H