Mohon tunggu...
Nurain Lause
Nurain Lause Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya suka membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Perundang-undangan Indonesia

20 Mei 2024   16:50 Diperbarui: 20 Mei 2024   18:33 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki peran vital dalam mengatur urusan di tingkat Provinsi. Namun, dalam konteks hierarki perundang-undangan Indonesia, kedudukan Perda Provinsi seringkali menjadi perbincangan yang kompleks. Artikel ini akan membahas peran serta tantangan yang dihadapi oleh Perda Provinsi dalam hierarki perundang-undangan Indonesia.

Peran Kedudukan Perda Provinsi


Secara konstitusional, Perda Provinsi memperoleh landasan hukum dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk membuat Perda sesuai dengan otonomi yang diberikan kepada daerah. Dengan demikian, Perda Provinsi menjadi alat yang efektif dalam mengatur masalah-masalah lokal yang bersifat spesifik di tingkat Provinsi, seperti pengelolaan sumber daya alam, pembangunan, serta pelayanan publik.

Tantangan dalam Kedudukan Perda Provinsi


Meskipun memiliki kewenangan yang luas, Perda Provinsi seringkali dihadapkan pada tantangan dalam menjalankan fungsinya. Salah satu tantangan utama adalah hubungan hierarkis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang. Meskipun Perda Provinsi harus sejalan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, dalam praktiknya sering terjadi ketidaksesuaian antara Perda Provinsi dengan aturan-aturan yang lebih tinggi. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan konflik antara otoritas Provinsi dengan Pusat.

Selain itu, tantangan lainnya adalah dalam hal penegakan hukum dan implementasi Perda Provinsi. Dalam beberapa kasus, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda Provinsi dapat mengurangi efektivitas dan legitimasi dari peraturan tersebut. Selain itu, implementasi Perda Provinsi juga dapat terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan di tingkat Provinsi.

Harapan ke Depan


Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi, perlu adanya upaya kolaboratif antara Pemerintah Pusat dan Provinsi serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Penyusunan Perda Provinsi harus melibatkan proses konsultasi yang luas serta memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, peningkatan kapasitas penegak hukum di tingkat Provinsi juga menjadi kunci dalam memastikan implementasi dan penegakan hukum yang efektif terhadap Perda Provinsi.

Dengan demikian, kedudukan Perda Provinsi dalam hierarki perundang-undangan Indonesia memegang peran yang penting dalam mengatur urusan di tingkat Provinsi. Namun, untuk dapat berfungsi secara optimal, diperlukan upaya bersama dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi serta memastikan bahwa Perda Provinsi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Perda Provinsi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan otonomi daerah. Melalui Perda Provinsi, daerah dapat membuat aturan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Meskipun memiliki kewenangan yang luas, Perda Provinsi tetaplah berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, Perda Provinsi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun