Mohon tunggu...
Nuraini Fitria Rahmadani
Nuraini Fitria Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Airlangga

Saya sangat menyukai konten edukasi dan juga konten hiburan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencetusan Solusi Minimnya Kualitas Teknologi Kesehatan di Indonesia

20 Agustus 2023   22:00 Diperbarui: 21 Agustus 2023   01:49 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 yang baru-baru ini terjadi di Indonesia bahkan di seluruh dunia menjadi tombak kesadaran yang tercetus dalam program pengembangan aspek kesehatan, yang mana aspek kesehatan merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan dimasa sekarang. Proses pengembangan aspek kesehatan saat ini difokuskan pada pengembangan teknologi kedokteran. Hal tersebut dikarenakan perkembangan era digital saat ini dapat memberikan peran utama sebagai media pengembangan aspek kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020- 2024 telah mensyaratkan adanya upaya perubahan tata kelola pembangunan kesehatan yang meliputi integrasi sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan.

Layanan kesehatan di Indonesia memang sudah cukup banyak yang tersedia, namun kondisi serta kualitasnya masih belum bisa dikatakan presisi. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, selain enam poin transformasi kesehatan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan untuk dapat diakomodir di dalam RUU tersebut, meminta beberapa pengidentifikasian yang juga perlu segera mendapatkan solusi. Pertama, menurutnya, akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia sangat rendah. Kedua, rumitnya biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ketiga, rasio tenaga kesehatan yang tidak seimbang. Keempat, kualitas tenaga medis belum standar. Kelima, fasilitas kesehatan yang belum mencukupi dan keenam, ketergantungan obat dan bahan baku obat dari negara lain. "Karena itu saya berharap besar sekali dengan adanya RUU Kesehatan dapat menyelesaikan masalah-masalah tersebut," kata Saleh dalam diskusi Urgensi RUU Kesehatan: Upaya Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Indonesia, yang disiarkan di YouTube Tempodotco, Jumat, 24 Maret 2023.

Dalam beberapa kasus, masyarakat Indonesia diharuskan menjalani pengobatan di luar negeri dikarenakan teknologi kesehatan di Indonesia maupun tenaga kesehatan di Indonesia masih kurang mumpuni. Hal tersebut mengakibatkan perspektif negatif timbul pada pikiran masyarakat dan akhirnya akan berdampak buruk pada pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan demikian, perlu adanya tindakan cepat dari seluruh lini masyarakat mapupun dari pemerintah, utamanya oleh kementerian kesehatan.

RUU Kesehatan yang telah dibuat pemerintah memiliki tiga cabang utama yang akan dikembangkan, diantaranya:
1.Integrasi dan pengembangan sistem data di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan mutu kebijakan kesehatan berbasis data yang akurat, mutakhir, dan lengkap.
a.Satu data kesehatan nasional : Implementasi sistem kesehatan nasional berbasis individu (Single Identity Health Record).
b.Integrasi sistem data kesehatan : Integrasi layanan sistem elektronik antar instansi kesehatan, pemerintah, dan industri kesehatan.
c.Pembangunan sistem analisa big data kesehatan : Pembangunan ekosistem sistem big data berbasis analisa kecerdasan buatan (AI) pada pemerintah pusat dan daerah.
2.Integrasi dan pengembangan sistem aplikasi pelayanan kesehatan, dengan tujuan efisiensi pelayanan kesehatan pada tingkat psukesmas, klinik, rumah sakit, laboratorium, dan apotek.
a.Aplikasi kesehatan terintegrasi : Digitalisasi dan integrasi sistem informasi layanan kesehatan.
b.Integrasi proses bisnis dan peningkatan SDM : Integrasi proses bisnis dan peningkatan kapasitas SDM terkait kemampuan Health Informatics.
c.Helpdesk aplikasi kesehatan : Ketersediaan helpdesk dan sistem customer management aplikasi kesehatan.
3.Pengembangan ekosistem teknologi kesehatan, dengan tujuan terciptanya kolaborasi dan ekosistem inovasi digital kesehatan antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
a.Perluasan teknologi telemedicine : Perluasan implementasi telemedicine dari fasilitas kesehatan ke masyarakat.
b.Ekosistem untuk informasi teknologi kesehatan dan bioteknologi kesehatan : Regulasi dan implementasi regulatory sanbox dengan prioritas produk berbasis teknologi kesehatan 4.0
c.Integrasi riset bioteknologi kesehatan : integrasi riset pengembangan produk bioteknologi dengan penyedia pelayanan kesehatan.

Program tersebut sangat tepat untuk menanggulangi minimalnya penyerapan teknologi kesehatan di Indonesia. Harapannya, dengan adanya aturan dan fasilitas tersebut, masyarakat dapat lebih mengenal teknologi dan dapat menyeimbangkan perkembangan teknologi kesehatan pada lingkup nasional maupun internasional. Namun disisi lain, perkembangan teknologi yang belum merata di Indonesia menjadi salah satu penyebab terhambatnya program pemerintah. Dengan menimbang hal tersebut, selain meningkatkan kualitas teknologi, akan lebih baik jika diimbangi dengan ditingkatkannya kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) agar setiap informasi maupun kebijakan yang masuk dapat disaring dan diserap dengan baik oleh seluruh lini masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, pengembangan teknologi kedokteran untuk transformasi teknologi kesehatan yang terfokus pada penyedia kayanan kesehatan yang presisi banyak menciptakan pengaruh yang positif, sehingga rencana pemerintah untuk meresmikan RUU Kesehatan merupakan solusi yang tepat untuk mengembangkan teknologi kesehatan serta sumber daya masyarakat di Indonesia.

Referensi :
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. "Strategi Transformasi Digital Indonesia 2024". Artikel, Kemenkes RI, 2021.

Kementerian Kesehatan RI. "Narasi RUU Kesehatan". Narasi RUU Kesehatan, Kemenkes RI (2021)

National Library of Medicine, PubMed Central. "Digital Transformation in Healthcare: Technology Acceptance and Its Applications". ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/. Diakses pada 20 Agustus 2023. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC9963556/

Partisipasi sehat Kemenkes RI. "Perbaikan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lewat RUU Kesehatan". partisipasisehat.kemkes.go.id/. Diakses pada 20 Agustus 2023. https://partisipasisehat.kemkes.go.id/topik/detail/0c2f3368-6e43-4a04-8190-d0e3fde0660b

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun