Mohon tunggu...
Nuraini Firmansyah
Nuraini Firmansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Jika kamu tidak melakukan apapun kamu tidak akan mendapatkan apapun

Nuraini Indah firmansyah. Biasa dipanggil Nura. Mahasiswa IAIN JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Istihsan dalam Kehidupan Masyarakat

6 November 2020   05:48 Diperbarui: 6 November 2020   06:09 8068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh Penerapan istihsan dalam ekonomi keuangan menurut Madzhab Hanafiyah bila seseorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang diwaqafkannya itu hak pengairan, hak membuat saluran air diatas tanah itu dan sebagainya, hal ini ditetapkan berdasarkan istihsan. Menurut qiyas jail hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli. Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu.Sedangkan menurut istihsan hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa menyewa. Pada sewa menyewa yang penting adalah pemindahan memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada penyewa barang. Demikian pula halnya dengan waqaf yang penting pada waqah ialah  agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jail) maka tujuan dari waqaf tidak tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu dicari asalnya yang lain, yaitu sewa menyewa. Kedua peristiwa ini ada persamaan Illatnya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas khafi, karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainnya tujuan waqaf, maka dilakukanlah perpindahan dari qiyas jail kepada qiyas khafi yang disebut istihsan.

Contoh lain adalah mengenai sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang, burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan  dengan istihsan. Menurut qiyas jail sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram dimunum karena sisa minuman yang bercampur dengan air liur binatang itu di qiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke minumnya.Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya dengan binatang buas.Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedangkan mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis.Karena itu sisa minuman burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula dengan air liurnya.Dalam hal ini dengan keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasarkan kedaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jail kepada qiyas khafi yang disebut istihsan.

Contoh kedua, syara' melarang seseorang memperjualbelikkan atau mengadakan perjanjian tentang sesuatu barang yang belum ada wujudnya, pada saat jual beli dilakukan.Hal ini berlaku pada seluruh jenis jual beli dan perjanjian yang disebut hukum kulli. Tetapi syara' memberikan rukhsah (keinginan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi barangnya akan dikirim kemudian sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, atau pembelian secara pesanan (salam). Keringanan yang demikian diperlukan untuk memudahkan lalu lintas perdagangan dan perjanjian. Pemberian rukhsah kepada salam itu merepakan pengecualian dari hukum kulli dengan menggunakan hukum juz'i, karena keadaan memerlukan dan telah merupakan adat kebiasaan dalam masyarakat.

Syarifuddin, Amir. 2001. Ushul Fiqh (Jakarta: Logos).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun