Di zaman modern saat ini sudah banyak bank-bank syariah yang bermunculan di Indonesia, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, BCA Syariah, Mandiri Syariah, Bukopin Syariah, dll. Sebenarnya Bank Syariah pertama yang berdiri di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991, di dirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemerintah.
Bank Syariah merupakan industri keuangan. Jadi ilmunya menggunakan ilmu keuangan dan ekonomi islam. Sebenarnya ilmu keuangan dan ekonomi islam kalau di teliti bersumber atau diadaptasi dari ilmu keuangan atau ekonomi konvensional, tetapi di filter.. jadi apa yang tidak sesuai, tidak selaras, tidak halal, dan tidak diperbolehkan dalam islam itu dihapus atau di modifikasi. Sehingga menjadi diperbolehkan. Karena semua itu adalah konteks muamalah, dan dalam ilmu muamalah "semua hal hukum asalnya adalah mubah (diperbolehkan), sampai ada dalil yang melarangnya".
Alasan mengapa muncul perbankan syariah karena dalam syariat islam mempercayai bahwa bunga bank itu adalah riba, dan riba itu hukumnya haram. Jika kita menikmati atau menggunakan semua produk-produknya maka akan ikut haram. Nah.. lalu apa yang halal ?? Yang halal adalah sistem bagi hasil / profit sharing, sistem atau akad yang ada di Bank Syariah.
Nasabah yang beralih dari bank konvensional ke bank syariah alasan utama nya adalah karena syariat agama, karena keyakinan mereka. Dan jika kita membicarakan tentang agama ada baiknya tidak untuk diperdebatkan tapi justru harus saling menghargai dan berfikir rasional.Â
Ada yang berfikiran kalau bank konvensional dengan bank syariah itu sama saja, malah bank syariah itu katanya lebih mahal daripada bank konvensional. Atau mungkin fasilitasnya yang diganti dari bank konvensional ke bank syariah. Misal kita kalau ke bank syariah istilah-istilahnya menggunakan bahasa arab, pegawai-pegawainya berjilbab,dll.
Kita apa-apa didunia ini pastinya membutuhkan uang, maka uang harus ada kan?? Karena uang harus ada maka bank pun harus ada.. nah Bank Syariah pun berdiri. Makanya suka tidak suka, selagi kita membutuhkan (membeli) sesuatu pakai uang, maka Bank Syariah itu ada. Lihat lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya.. heheheÂ
Perbedaan dasar hukum dalam beroperasiÂ
Bank konvensional mengacu pada hukum perundang-undangan yang berlaku dan hukum yang berlaku dilingkungan tersebut dan praktik-praktik ilmu ekonomi konvensional. Sedangkan di Bank Syariah mengacu pada hukum islam, seperti dari Al-qur'an, sunnah, ijma', qiyas dan fatwa-fatwa ulama di negara tersebut. Kalau di indonesia payung hukumnya mengadopsi fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Produk-produk Bank Syariah seperti tabungan, giro, deposito begitu juga produk financing seperti pembiayaan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, untuk pembiayaan rumah, mobil dsb.. itu merupakan adopsi dari regulasi fatwa DSN MUI. Bank syariah dalam menjalankan setiap usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, menjauhi adanya riba, gharar dan maysir.
Perbedaan dalam hal TransaksiÂ
Jika kita mau mempelajari lebih dalam lagi, ada satu hal yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional, yaitu Akad nya. Pada dasarnya Bank Konvensional menggunakan sistem bunga dan Bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dalam islam ada beberapa akad-akad yang menjadi landasan dalam praktik muamalah yang kemudian di adopsi oleh Bank Syariah.Â
Akad-akad tersebut yang sering digunakan di Bank syariah yaitu :