Pada kesempatan ini saya akan menceritakan proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah yang ada di kampung halaman saya tepatnya di Desa Amamotu Kec.Samaturu Kab.Kolaka,adapun tatacara atau penyaluran zakat fitrah di wilayah tempat saya biasanya masyarakat setempat mulai menyalurkan zakat fitrah di 5 hari terakhir pada bulan ramadhan sampai dengan malam terakhir berpuasa.terkait tentang kapan waktu terbaik untuk membayar zakat?
Menurut Imam Syaf'i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadhan.sedangkan menurut imam Malik dan Ahmad mengeluarkan Zakat Fitrah boleh sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.waktu mubah membayar Zakat terjadi ketika awal bulan hingga hari penghabisa ramadhan.
Melalui penjelesan tentang waktu terbaik membayar zakat terdapat perbedaan pendapat antara imam Syafi'i dan Imam Malik yg mengatakan boleh di kerjakan di Awal ramadhan sedangkan menurut imam malik dan ahmad di kerjakan mnjelang hari raya idul fitri, namun dalam hal ini msyarakat disekitar tmpat tinggal saya pada umumnya membayar zakat fitrah mereka di 5 hari sebelum idul fitri.
Adapun proses nya dimulai dari penetapan nilai dan banyaknya Zakat yg harus dikeluarkan pada tahun itu, hal ini mengingat setiap tahunnya terkadang nilai makanan pokok berupa beras selalu mengalami perubahan harga. Untuk itu agar lbih mmudahkan msyarakat awam tntg nilai zakat yg hrus d kluarkan,pemerintah kabupaten mengeluarkan daftar ketentuan besarnya nilai Zakat fitrah, fidyah maupun infaq di setiap tahunnya.
 Berikut adalah tabel besaran Nilai Zakat Fitrah,Fidyah maupun Infaq wilayah kabupaten Kolaka di tahun  ini:
Setelah nengetahui berapa besaran Nilai Zakat yang wajib di keluarkan, maka masyarakat skitar kmudian mmbawa zakat mereka untuk di antarkan ke rumah kediaman Pimpinan Pondok Darul Istiqamah Cabang Amamotu Yakni Muhammad Raihan, L.C. Kemudian selanjutnya di kelolah oleh panitia-panitia Zakat pondok yang nantinya setelah semua zakat masyarakat telah terkumpul maka denga  sesegera mungkin akan disalurkan kepada masyarakat yg berhak menerima zakat fitrah diantaranya, Janda tua rentah, anak yatim piatu, fakir miskin, penyandang disabilitas dan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H